BPK Temukan Perencanaan Pengadaan Tak Optimal di RSUD CND Meulaboh dan Dinas Arsip dan Perpustakaan

Sudutpenanews.com | Aceh Barat – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut mencakup pengadaan buku pada Dinas Perpustakaan dan Arsip serta dua paket pembangunan fasilitas kesehatan di RSUD Cut Nyak Dhien.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik, BPK menilai perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa belum berjalan secara optimal.

Pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Aceh Barat, BPK menemukan pengadaan belanja modal buku perpustakaan keliling, buku umum, dan buku referensi dengan Nomor EP-01KBW56PDYJETT62R3ZGTZCDDC yang dilaksanakan oleh PT GAM tidak didukung dengan perencanaan waktu yang memadai.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) baru dilakukan pada 7 Desember 2025. Sementara itu, pelaksanaan pemesanan melalui e-katalog dilaksanakan pada 9 Desember 2025, bertepatan dengan pemberlakuan masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Barat.

Sementara itu, pada RSUD Cut Nyak Dhien, BPK menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung.

Untuk pembangunan gedung rawat inap, hasil telaah dokumen dan permintaan keterangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat itu dijabat Direktur RSUD serta Kepala Bagian Umum menunjukkan pekerjaan mengalami keterlambatan dimulai akibat belum terbitnya izin pembongkaran bangunan lama.

Akibat kendala tersebut, pembangunan gedung rawat inap mengalami keterlambatan selama 50 hari kalender sehingga bangunan tidak dapat dimanfaatkan sesuai jadwal yang telah direncanakan.

Selain itu, BPK juga mencatat adanya persoalan administrasi. Per 31 Desember 2025 terjadi pergantian Direktur RSUD yang sebelumnya merangkap sebagai PPK. Kondisi tersebut mengakibatkan kekosongan jabatan PPK hingga akhirnya serah terima pekerjaan dilakukan pada 19 Februari 2026 oleh PPK yang baru, yakni Kepala Bagian Umum.

Tak hanya itu, pemeriksaan fisik terhadap pembangunan fasilitas kesehatan Hemodialisis (HD), Intensive Cardiac Care Unit (ICVCU), dan ruang kemoterapi juga menemukan bahwa ketiga fasilitas tersebut belum difungsikan sebagaimana direncanakan.

Berdasarkan keterangan Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Cut Nyak Dhien, kondisi tersebut disebabkan tata letak (layout) ruangan yang dibangun tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan sehingga diperlukan rehabilitasi atau penyesuaian kembali sebelum fasilitas dapat dioperasikan.

Atas temuan tersebut, BPK menilai perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada sejumlah satuan kerja di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat masih memerlukan perbaikan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan tepat waktu, sesuai kebutuhan, serta menghasilkan manfaat yang optimal bagi pelayanan publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *