Sudutpenanews.com | Nagan Raya : Kekecewaan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang terhadap sikap DPRK Nagan Raya semakin menguat di tengah penolakan warga terhadap rencana aktivitas pertambangan oleh perusahaan asing di wilayah tersebut. Warga menilai hingga kini pimpinan dan mayoritas anggota DPRK Nagan Raya belum menunjukkan respons yang memadai terhadap aspirasi masyarakat yang secara terbuka menolak rencana tambang di kawasan yang memiliki nilai ekologis penting bagi Aceh.
Teuku Afrizal, mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh asal Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mengatakan masyarakat merasa kecewa karena berbagai aspirasi yang telah disampaikan melalui aksi demonstrasi belum mendapat perhatian serius dari lembaga legislatif daerah.
Menurutnya, masyarakat sebelumnya telah menggelar aksi demonstrasi di kawasan Jembatan Beutong Ateuh Banggalang sebagai bentuk penolakan terhadap rencana aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi mengancam kelestarian lingkungan, sumber mata air, kawasan hutan, serta keberlangsungan hidup masyarakat di masa mendatang.
“Hari ini masyarakat bertanya-tanya apakah DPRK Nagan Raya benar-benar hadir sebagai representasi suara rakyat. Aspirasi penolakan telah disampaikan secara terbuka melalui aksi demonstrasi, namun hingga saat ini masyarakat belum melihat adanya sikap yang jelas dan tegas dari sebagian besar anggota DPRK Nagan Raya terkait kekhawatiran yang dirasakan warga,” ujar Teuku Afrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2026).
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah menolak pembangunan maupun investasi. Namun, menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup dan ruang kehidupan masyarakat.
“Yang sedang diperjuangkan masyarakat hari ini adalah keberlangsungan hutan, sungai, sumber mata air, lahan pertanian, dan masa depan generasi mendatang. Kami berharap suara masyarakat tidak diabaikan dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut masa depan daerah,” katanya.
Teuku Afrizal menjelaskan bahwa wilayah Beutong Ateuh Banggalang memiliki nilai ekologis yang sangat penting karena berada dalam bentang alam Kawasan Ekosistem Leuser dan kawasan hutan lindung yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat serta benteng perlindungan lingkungan hidup di Aceh.
Menurutnya, Kawasan Ekosistem Leuser merupakan salah satu kawasan konservasi terpenting yang berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem, melindungi keanekaragaman hayati, serta menjadi sumber air bagi masyarakat di berbagai wilayah.
“Kerusakan lingkungan di kawasan ini tidak hanya berdampak pada masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, tetapi juga dapat memengaruhi keseimbangan ekologis yang lebih luas di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh secara keseluruhan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut juga didasarkan pada pertimbangan hukum dan konstitusi.
Menurutnya, hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945. Selain itu, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sementara itu, Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan agar pembangunan ekonomi nasional dilaksanakan berdasarkan prinsip keberlanjutan dan berwawasan lingkungan.
Selain ketentuan konstitusi, perlindungan terhadap Kawasan Ekosistem Leuser juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam Pasal 149 Ayat (2), pemerintah diwajibkan untuk melindungi, menjaga, memelihara, dan melestarikan kawasan lindung. Kemudian Pasal 149 Ayat (3) mengamanatkan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati dan fungsi ekologis kawasan tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 150 Ayat (1) UUPA menugaskan Pemerintah Aceh untuk mengelola Kawasan Ekosistem Leuser melalui upaya perlindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan, dan pemanfaatan secara lestari. Sementara Pasal 150 Ayat (2) menegaskan larangan mengeluarkan izin pengusahaan hutan di dalam Kawasan Ekosistem Leuser.
“Karena itu, masyarakat berharap seluruh kebijakan yang berkaitan dengan kawasan ini benar-benar memperhatikan amanat konstitusi dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai prioritas,” kata Teuku Afrizal.
Ia juga menyoroti rencana masuknya perusahaan tambang asing ke wilayah Beutong Ateuh Banggalang. Menurutnya, masyarakat berhak mempertanyakan sejauh mana manfaat yang akan diperoleh daerah dibandingkan dengan risiko lingkungan yang berpotensi muncul dalam jangka panjang.
“Masyarakat tidak menolak investasi hanya karena berasal dari luar daerah atau luar negeri. Namun ketika investasi tersebut berpotensi mengancam kawasan hutan, sumber mata air, dan ruang hidup masyarakat, maka sudah sewajarnya masyarakat bersikap kritis dan meminta adanya kajian yang transparan serta akuntabel,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat Beutong Ateuh Banggalang tetap mendukung investasi yang memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat.
“Kami mendukung investasi yang membuka lapangan kerja, meningkatkan perekonomian masyarakat, dan mendorong kemajuan daerah. Namun investasi yang masuk harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan tidak mengorbankan masa depan generasi yang akan datang,” tegasnya.
Menurut Teuku Afrizal, masih banyak sektor yang dapat dikembangkan tanpa harus mengorbankan kawasan hutan dan ekosistem penting, seperti pariwisata berbasis alam, pertanian berkelanjutan, perkebunan rakyat, ekonomi kreatif, dan investasi hijau yang lebih ramah lingkungan.
Ia menilai masyarakat telah menunjukkan sikap yang jelas melalui aksi demonstrasi yang berlangsung secara terbuka dan damai. Karena itu, ia berharap DPRK Nagan Raya tidak menutup mata terhadap aspirasi yang telah disampaikan masyarakat.
“Kami bukan anti-investasi dan bukan anti-pembangunan. Kami hanya ingin memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak mengorbankan lingkungan dan masa depan generasi yang akan datang. Kami menolak karena peduli terhadap Beutong dan masa depan daerah ini,” tutupnya.
Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang berharap DPRK Nagan Raya dapat lebih responsif terhadap aspirasi warga dan menjalankan fungsi representasi rakyat secara maksimal dalam setiap pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, khususnya yang berpotensi berdampak terhadap kelestarian Kawasan Ekosistem Leuser dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.






