Sudutpenanews.com | Aceh – Yayasan APEL Green Aceh melontarkan tantangan terbuka kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), agar membuktikan komitmennya dalam menyelamatkan hutan Aceh melalui langkah-langkah konkret, bukan sekadar pernyataan politik.
Pernyataan tersebut disampaikan APEL Green Aceh dalam surat terbuka yang dirilis di Banda Aceh, Minggu (26/7/2026), delapan bulan setelah Aceh dilanda berbagai bencana hidrometeorologi yang menurut organisasi tersebut menjadi pengingat pentingnya perlindungan kawasan hutan.
Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Syukur Tadu, menilai berbagai persoalan lingkungan di Aceh masih terus berlangsung, mulai dari perambahan hutan, aktivitas pembalakan liar, kebakaran lahan gambut di Rawa Tripa, hingga persoalan izin pertambangan yang menuai penolakan masyarakat di Beutong Ateuh Banggalang.
“Jika Mualem sungguh berpihak pada penyelamatan hutan Aceh, sekaranglah waktunya membuktikan. Hutan tidak membutuhkan pidato. Hutan membutuhkan keputusan politik yang berani,” kata Syukur Tadu.
Menurut APEL Green Aceh, kondisi tersebut menunjukkan bahwa krisis lingkungan di Aceh bukan semata-mata disebabkan faktor alam, tetapi juga berkaitan dengan keberanian pemerintah dalam mengambil kebijakan dan menegakkan hukum.
Organisasi itu juga mengingatkan adanya komitmen Pemerintah Aceh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait pemberantasan kejahatan kehutanan dan penyelamatan kawasan hutan. Namun, APEL Green Aceh menilai komitmen tersebut belum terlihat secara nyata di lapangan.
Berdasarkan temuan yang diklaim APEL Green Aceh, perambahan di kawasan Hutan Produksi di Kabupaten Nagan Raya masih terus terjadi. Selain itu, aktivitas illegal logging di wilayah Beutong Ateuh Banggalang juga disebut masih menjadi perhatian masyarakat sipil.
“Kami menantang Mualem untuk memimpin langsung penertiban perambahan hutan di Nagan Raya. Jangan biarkan mafia kayu dan pelaku perusakan hutan merasa negara tidak hadir,” ujar Syukur.
Selain itu, APEL Green Aceh menyoroti pelaksanaan putusan Mahkamah Agung terhadap PT Kallista Alam dan PT Surya Panen Subur terkait pemulihan ekosistem gambut Rawa Tripa. Organisasi tersebut menyatakan bahwa meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan pemulihan dinilai belum berjalan sebagaimana amar putusan.
APEL Green Aceh juga mengaitkan kembali terjadinya kebakaran lahan di kawasan Rawa Tripa pada Juni dan Juli 2026 dengan perlunya evaluasi terhadap perusahaan yang areal konsesinya berulang kali mengalami kebakaran.
Menurut organisasi tersebut, apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pemerintah perlu memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.
“Kami menantang Mualem untuk mencabut izin perusahaan yang telah diputus bersalah melakukan kejahatan lingkungan dan memastikan pemulihan Rawa Tripa benar-benar dilaksanakan. Tidak boleh ada perusahaan yang menikmati izin, tetapi mengabaikan kewajiban memulihkan kerusakan,” tegas Syukur.
Di sisi lain, APEL Green Aceh juga menyoroti aspirasi masyarakat Beutong Ateuh Banggalang yang menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
Menurut organisasi tersebut, masyarakat telah menyampaikan penolakan melalui berbagai aksi demonstrasi, petisi, surat kepada Presiden, hingga Sidang Rakyat Beutong Ateuh yang meminta pemerintah meninjau kembali izin pertambangan serta mendorong pengakuan kawasan tersebut sebagai wilayah otoritas masyarakat adat.
“Kami menunggu keberanian Mualem mendengar suara rakyat Beutong Ateuh. Jangan biarkan masyarakat yang menjaga hutan justru dikalahkan oleh kepentingan investasi yang mengancam masa depan kawasan itu,” katanya.
Dalam surat terbukanya, APEL Green Aceh menyampaikan empat tuntutan utama kepada Pemerintah Aceh, yakni memimpin penindakan terhadap perambahan hutan dan illegal logging di Nagan Raya, memastikan pelaksanaan penuh putusan Mahkamah Agung terkait pemulihan Rawa Tripa, mengevaluasi perusahaan yang arealnya berulang kali mengalami kebakaran serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran, dan meninjau kembali izin pertambangan yang dipersoalkan masyarakat Beutong Ateuh sembari mendorong pengakuan kawasan tersebut sebagai wilayah otoritas masyarakat adat.
APEL Green Aceh menegaskan surat terbuka tersebut bukan ditujukan sebagai bentuk konfrontasi politik, melainkan sebagai pengingat bahwa kerusakan hutan akan terus berdampak pada meningkatnya risiko banjir, longsor, kekeringan, hilangnya keanekaragaman hayati, serta menurunnya sumber penghidupan masyarakat.
“Aceh sudah terlalu lama membayar mahal akibat rusaknya hutan. Yang dibutuhkan hari ini bukan lagi slogan tentang penyelamatan lingkungan, melainkan keberanian mengambil keputusan yang mungkin tidak populer, tetapi benar. Kami menantang Mualem untuk berdiri di sisi hutan dan rakyat, bukan di sisi mereka yang terus mengambil keuntungan dari kerusakan alam Aceh,” tutup Syukur Tadu.






