Sudutpenanews.com | Aceh Barat – Seorang mahasiswi Nurdeany (21), warga Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Barat, Kamis (30/7/2026).
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/157/VII/2026/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam laporan yang disampaikan kepada penyidik, pelapor menerangkan bahwa pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 20.20 WIB, ia mengetahui adanya unggahan di media sosial TikTok “DT” yang menampilkan video dirinya disertai sejumlah tulisan yang menurut pelapor telah merugikan nama baiknya.
Pelapor mengaku merasa malu dan dirugikan atas unggahan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa setelah konten itu beredar, beberapa orang menanyakan kepadanya mengenai isi unggahan yang dimaksud.
Atas dasar itu, Nurdeany memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke SPKT Polres Aceh Barat agar peristiwa tersebut dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan oleh penyidik Polres Aceh Barat. Belum ada keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun hasil pemeriksaan yang menyimpulkan adanya tindak pidana. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.






