LANA Kecam Razia Plat BL di Sumut, Desak Gubernur Aceh Bertindak Tegas

Aceh Barat | Sudutpenanews.com– Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap razia kendaraan berplat BL yang marak terjadi di wilayah Sumatera Utara. Razia tersebut dinilai tidak hanya bernuansa diskriminatif, tetapi juga sarat praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat Aceh saat melintas di jalan raya.

Ketua Umum LANA, Teuku Laksamana, menegaskan bahwa perlakuan aparat di lapangan telah mencederai marwah masyarakat Aceh. Menurutnya, kendaraan dengan plat BL adalah identitas resmi yang sah dikeluarkan oleh negara, sehingga tidak ada alasan hukum maupun administratif untuk memperlakukan pemiliknya seperti pelanggar aturan.

“Ini jelas bentuk pelecehan terhadap rakyat Aceh. Jangan biarkan plat BL jadi alasan rakyat diperas dan diperlakukan semena-mena. Kalau Gubernur Aceh diam saja, sama artinya membiarkan warganya menjadi korban pungli dan diskriminasi,” tegas Teuku Laksamana dalam keterangannya kepada media, Minggu (28/9/2025).

LANA menuntut Gubernur Aceh untuk segera turun tangan dengan mengambil langkah nyata, bukan sekadar diam dan menonton masyarakatnya diperlakukan tidak adil di daerah lain.

LANA juga meminta kepada Gubernur Aceh untuk bisa menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna kendaraan plat BL di seluruh wilayah Indonesia, tanpa pengecualian. Melindungi rakyat Aceh dari pungli yang kerap dilakukan oknum aparat dengan dalih razia kendaraan di Sumut serta membuka layanan pengaduan resmi bagi masyarakat agar berani melapor setiap kali menjadi korban perlakuan diskriminatif di jalan raya.

Menurut Teuku Laksamana, keresahan masyarakat Aceh akan semakin meluas apabila permasalahan ini dibiarkan tanpa solusi. Situasi tersebut dikhawatirkan bisa memicu ketegangan antarwilayah jika tidak segera ditangani secara serius oleh pemerintah daerah maupun pusat.

“Jangan sampai rakyat Aceh merasa terbuang di negeri sendiri hanya karena plat BL. Gubernur Aceh harus buktikan kepemimpinannya dengan melindungi rakyat. Ini ujian nyata bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat,” pungkasnya.

LANA menilai bahwa praktik razia yang berlebihan dan tidak sesuai prosedur berpotensi menimbulkan stigma buruk terhadap masyarakat Aceh di perantauan. Padahal, Aceh adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan hak dan kedudukan yang sama di seluruh wilayah.

“Jika razia ini terus berlangsung, masyarakat Aceh akan merasa terasing di tanah airnya sendiri. Hal ini bukan hanya melukai hati rakyat, tetapi juga dapat mengancam persatuan bangsa,” tambah Teuku Laksamana.

Meski demikian, LANA juga mendesak aparat kepolisian di Sumut untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait praktik razia kendaraan berplat BL yang selama ini menuai protes. Transparansi dianggap penting agar tidak timbul kecurigaan adanya kepentingan tertentu atau pembiaran terhadap pungli di jalanan.

LANA menegaskan, pihaknya tidak menolak upaya penegakan hukum di jalan raya, asalkan dilakukan secara proporsional, adil, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, jika razia justru dimanfaatkan untuk menekan masyarakat tertentu, maka tindakan itu tidak bisa ditolerir.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *