Aceh Barat | Sudutpenanews.com – Sempat tak ada kabar selama sembilan bulan, akhirnya laporan dugaan penganiayaan oleh salah satu karyawan perusahaan pertambangan batu bara di Aceh Barat kembali dilanjutkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh korban Aslahuddin Banta, yang merupakan warga Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat. Jum’at (5/9/2025).
Kata Salahuddin Banta, dulu pernah macet dan tanpa kabar terkait kasus yang menimpa dirinya, namun dibawah Kapolres dan Kasatreskrim Polres Aceh Barat yang baru, laporan kasus dugaan penganiayaan terhadap dirinya kembali diproses.
“Alhamdulillah hari ini saya hadir ke Polres Aceh Barat untuk memenuhi panggilan penyidik, dan informasi yang saya terima dari penyidik,proses ini akan segera disidangkan,”ucapnya ketika ditemui awak media, Jum’at (5/9/2025).
Sebelumnya dirinya pernah membuat laporan dugaan penganiayaan di Polres Aceh Barat dengan nomor surat STTLP/185/XII/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH pada tanggal 10 Desember 2024 lalu.
Ia berharap, kehadiran pimpinan baru dapat membawa angin segar dalam penegakan hukum serta lebih responsif terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Saya yakin, Kapolres dan Kasatreskrim yang baru bisa lebih cepat merespons laporan masyarakat dan membantu menyelesaikan berbagai kasus secara profesional, adil, dan transparan,” harapnya kembali.
Sementara itu Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasatreskrim AKP Roby Afrizal menyebutkan kasus dugaan penganiayaan ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk korban, tersangka, dan saksi lain yang berada di lokasi kejadian.
Berkas perkara juga tengah disiapkan untuk diserahkan kepada kejaksaan, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
AKP Roby Afrizal menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
“Apapun latar belakangnya, tindakan main hakim sendiri tetap merupakan tindak pidana. Kami berharap masyarakat dapat menahan emosi dan menempuh jalur hukum jika terjadi perselisihan,” Demikian ucap AKP Roby Afrizal.







