Kasasi Ditolak, MA Tambah Hukuman Mawardi Basyah Jadi 8 Bulan

Sudutpenanews.com | Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Mawardi Basyah dalam perkara tindak pidana khusus terkait perlindungan anak. Putusan tersebut sekaligus menguatkan pidana penjara delapan bulan terhadap terdakwa.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung pada Sabtu (1/3/2026), perkara tersebut tercatat dalam Nomor 1070 K/PID.SUS/2026 dan diputus oleh majelis hakim pada 24 Februari 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun kasasi dari pihak terdakwa. Namun, Mahkamah Agung melakukan perbaikan terhadap amar putusan dengan menetapkan pidana penjara selama delapan bulan bagi terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi karena menilai hukuman yang dijatuhkan dalam putusan sebelumnya terlalu ringan dan meminta agar pidana terhadap terdakwa diperberat. Di sisi lain, terdakwa juga mengajukan kasasi dengan harapan hukuman yang dijatuhkan dapat diringankan.

Dalam sistem informasi perkara Mahkamah Agung, amar putusan tersebut tercatat dengan keterangan “Tolak perbaikan – tolak kasasi PU – perbaikan pidana 8 bulan.”

Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.sebagai ketua majelis, dengan anggota Sutarjo, S.H., M.H. dan Sigid Triyono, S.H., M.H.. Sementara itu, Dr. Carolina, S.H., M.H.bertindak sebagai panitera pengganti.

Kasus tersebut merupakan lanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Meulaboh yang sebelumnya terdaftar dengan Nomor 30/Pid.Sus/2025/PN Mbo. Berkas perkara dari pengadilan tingkat pertama dikirimkan ke Mahkamah Agung melalui surat pengantar Nomor 437/KPN.W1-U8/HK2.2/XII/2025.

Dalam catatan administrasi perkara, berkas kasasi diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Agung pada 24 Desember 2025, kemudian diregistrasi pada 19 Januari 2026 dan didistribusikan kepada majelis hakim pada 9 Februari 2026.

Saat ini status perkara tercatat telah diputus dan sedang memasuki tahap minutasi, yaitu proses administratif penyusunan serta pengesahan dokumen putusan sebelum salinan resmi dikirim kembali ke pengadilan pengaju, yakni Pengadilan Negeri Meulaboh.

Data pada sistem Mahkamah Agung juga menunjukkan bahwa perkara ini diproses dalam waktu relatif singkat. Sejak didistribusikan kepada majelis hakim hingga diputus, perkara tersebut tercatat hanya membutuhkan waktu sekitar 15 hari.

Setelah proses minutasi selesai dan salinan putusan resmi diterima oleh pengadilan tingkat pertama, putusan tersebut akan menjadi dasar bagi pelaksanaan eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

banner 728x250

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *