Kasus Dugaan Korupsi Insentif Pajak di Aceh Barat Masih Berlanjut

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat, Ahmad Lutfi. Ist

Aceh Barat | Sudutpenanews.com : Kasus dugaan korupsi insentif pemungutan pajak daerah di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat. Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi serta ahli.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat, Ahmad Lutfi, membenarkan bahwa proses penyidikan masih berjalan. “Minggu kemarin baru BAP ahlinya, dan dalam waktu dekat insyaallah ada kelanjutannya,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025).

Ia menjelaskan, perkara ini telah memasuki tahap penyidikan, sementara perhitungan kerugian negara masih dilakukan oleh pihak auditor berwenang. “Jika sudah kelar, maka segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejari Aceh Barat telah menetapkan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPKD Aceh Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah. Mereka adalah MH, Kepala BPKD tahun 2018–2020. JJ, Plt. Kepala BPKD periode 2020–2021. Z, Kepala BPKD tahun 2019 dan 2021–2022. EH, Kabid Pendapatan tahun 2018 dan SF, Kabid Pendapatan periode 2019–2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat, Ahmad Lutfi menyebutkan, dugaan korupsi ini terkait penyimpangan dalam pembagian insentif pajak daerah selama beberapa tahun anggaran, di mana total kerugian negara sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar. Namun, angka pasti masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga berwenang.

Kejaksaan memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Publik kini menantikan langkah lanjutan dari penyidik, terutama setelah pejabat aktif di instansi keuangan daerah tersebut turut terseret dalam perkara yang menjadi sorotan besar di Kabupaten Aceh Barat ini.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *