JPU Tuntut Lima Terdakwa Korupsi Pajak di Aceh Barat hingga 3,5 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pemungutan pajak daerah Aceh Barat. Foto: AJNN/Julinar Nora

Sudutpenanews.com | Aceh Barat — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat menuntut lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pajak daerah dengan total hukuman bervariasi, mulai dari 2 tahun 6 bulan hingga 3 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (27/3).

Kelima terdakwa yakni M Husin dan Zulyadi yang masing-masing pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat. Selain itu, Jani Janan yang juga pernah menjabat Plt Kepala BPKD, serta dua pejabat bidang pendapatan, yakni Elvia Hasmaneta dan Said Fachdian.

Dalam persidangan, JPU menuntut M Husin dan Zulyadi masing-masing dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. M Husin juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp197,2 juta, sementara Zulyadi sebesar Rp961 juta. Apabila tidak dibayar, keduanya dikenakan pidana tambahan masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara.

Sementara itu, Jani Janan dan Elvia Hasmaneta dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Jani Janan dibebankan uang pengganti Rp284,5 juta, sedangkan Elvia sebesar Rp246,1 juta. Keduanya terancam pidana tambahan 1 tahun 6 bulan penjara jika tidak membayar.

Adapun Said Fachdian dituntut paling berat, yakni 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, ia terancam pidana tambahan 1 tahun 9 bulan penjara.

JPU menyebut, para terdakwa terbukti terlibat dalam penyimpangan pengelolaan insentif pemungutan pajak daerah di BPKD Aceh Barat selama periode 2018 hingga 2022. Jenis pajak yang dikelola antara lain pajak penerangan jalan, hotel, dan restoran dengan total nilai mencapai Rp4,4 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, terjadi penyalahgunaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,58 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp624,46 juta telah dikembalikan saat proses penyidikan.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai pembacaan tuntutan, para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis.

Majelis hakim yang diketuai Irwandi menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Kamis (2/4) dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa. Hakim juga memerintahkan jaksa untuk kembali menghadirkan seluruh terdakwa dalam sidang berikutnya.

banner 728x250

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *