Jaksa Layangkan Panggilan Kedua Terhadap “ME” Eks Pj Bupati Aceh Barat

Sudutpenanews.com, Aceh Barat : Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melayangkan surat panggilan ke Dua terhadap Eks Bupati kabupaten setempat dalam kasus dugaan korupsi pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), Rabu (02/07/2025).

ME (eks Pejabat) Bupati Aceh Barat kembali di kirimkan surat panggilan oleh penyidik Kejari Aceh Barat atas dugaan kasus korupsi PJU yang merugikan negara hingga mencapai Miliaran rupiah.

Panggilan terhadap ME, dikatakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri setempat, Ahmad Lutfi, untuk di mintai keterangan sebagai saksi, namun, katanya, ME tidak hadir pada panggilan pertama.

“Mantan PJ Bupati dipanggil diminta keterangan sebagai saksi hari ini, namun tidak hadir, karena tidak bisa hadir penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan pada hari selasa tanggal 8 mendatang,” Kata Kasi Intelijen, Ahmad Lutfi.

Dirinya, Ahmad Lutfi, menerangkan karena tidak hadir pada panggilan pertama pihaknya melalui penyidik telah dilayangkan surat kedua terhadap ME dengan Nomor : SP- 2158 /L.1.18/Fd.1/07/2025.

Ahmad Lutfi mengatakan, pihaknya sangat membutuhkan keterangan dari ME, hal tersebut di dasari yang bersangkutan pernah memimpin Aceh Barat dengan jabatan Pejabat (Pj) selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

“Tim penyidik telah menjadwalkan ulang untuk pemeriksaan yang bersangkutan. Karena keterangan dari yang bersangkutan sangat di perlukan untuk melengkapi pemeriksaan pada perkara ini agar menjadi terang,” Pungkasnya.

banner 728x250

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *