Dua Perusahaan Batubara di Aceh Barat Diduga Hauling Tanpa Izin, DPRK Laporkan ke DPRA, PUPR Aceh dan BPJN

Sudutpenanews.com | Aceh Barat – Komisi Gabungan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat mengadukan aktivitas hauling PT Agrabudi Jasa Bersama (PT. AJB) dan Indonesia Pasific Energi (PT IPE) ke DPR Aceh, PUPR Aceh dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Aceh di Banda Aceh.

Ketua Komisi I DPRK Aceh Barat, Ramli, mengatakan aduan tersebut disampaikan atas kecurigaan penggunaan jalan Provinsi dan Nasional yang disinyalir tak berizin. Al hasil, ternyata benar bahwa dua perusahaan tersebut belum mengantongi izin pemakaian jalan.

”Artinya penggunaan jalan selama ini terindikasi tanpa izin. DPRA akan memanggil pihak perusahaan. Kita juga langsung ketemu kepala BPJN dan pihak PUPR Aceh dan menerangkan memang belum ada izin,” kata Ramli melalui telpon selulernya, Kamis, 3 September 2026.

Anggota Legislatif yang ikut dalam pertemuan itu yakni, Ramli, Nasruddin, Abdul Rauf, T. Helmy, Bustamam, Fauzi, Aulina Kathana dan Said Muzhar. Pertemuan berlangsung pada Rabu, 2 September 2026.

Dikatakan Ramli, selain soalan pengunaan jalan, dalam aduan ke lembaga tingkat provinsi tersebut dugaan pencemaran juga menjadi atensi DPRK agar ditindak lanjuti.

”Karena indikasi jalan tercemar dan dampak batu bara sangat berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya.

Lanjut Ramli, pihak PUPR Aceh, pernah menyampaikan agar diberikan dana jaminan perbaikan jika memakai jalan Provinsi, namun hal itu belum dipenuhi. Disamping itu, DPRK meminta polisi mengambil tindakan karena pemakaian jalan oleh perusahaan disinyalir belum legal.

”Polisi sebenarnya bisa menindak, karena mereka belum memiliki izin berkaitan dengan Hauling. Baik dari lokasi tambang perusahaan ke Aceh Jaya dan maupun ke PLTU,” demikian Ramli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *