Sudutpenanews.com | Aceh Barat — Dugaan pelanggaran terhadap kerahasiaan data pribadi nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Meulaboh mencuat setelah keluarga almarhum Torino mempertanyakan akses dan pencetakan data rekening milik almarhum yang disebut dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga.
Meri Young, istri almarhum Torino, mengaku sangat menyayangkan dugaan adanya akses terhadap data rekening milik suaminya pada Agustus 2024. Menurut Meri, data rekening tersebut diduga dicetak oleh pihak BSI Cabang Meulaboh dan diberikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dirinya maupun anak-anak almarhum.
“Saya sebagai istri almarhum sangat kecewa kepada pihak Bank BSI, karena diduga membuka data pribadi serta membiarkan pihak lain mengakses data rekening almarhum suami saya tanpa sepengetahuan saya sebagai istri dan anak-anak almarhum,” ujar Meri dalam keterangan tertulis yang diterima media Sudutpenanews.com, Rabu (2/9/2026).
Ia menilai, data rekening nasabah merupakan informasi yang bersifat pribadi sehingga penggunaannya harus mengikuti ketentuan dan prosedur perbankan yang berlaku.
Menurut Meri, pencetakan rekening milik almarhum Torino tersebut diduga dilakukan tanpa adanya buku rekening dan surat kuasa dari pihak keluarga.
“Cuma karena orang lain mengetahui nomor rekening seseorang, pihak BSI Cabang Meulaboh diduga dengan mudah mengakses dan memberikan data print out rekening suami saya kepada orang tersebut,” katanya.
Meri bersama anak-anak almarhum kemudian mempertanyakan prosedur dan mekanisme yang digunakan dalam pemberian akses terhadap data rekening tersebut.
Menurutnya, apabila benar data rekening seorang nasabah dapat diakses dan diberikan kepada pihak lain tanpa persetujuan atau dasar kewenangan yang jelas, maka hal tersebut perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait perlindungan dan keamanan data nasabah.
Meri mengatakan, dugaan akses terhadap data rekening milik almarhum suaminya tersebut telah dilaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh pada April 2026.
Namun, menurut Meri, hingga saat ini proses penanganan laporan tersebut belum memberikan kejelasan yang diharapkan keluarga.
“Kami berharap Bapak Kapolda Aceh yang baru dapat mendesak dan menegaskan agar perkara ini ditangani secara tegas, cepat dan profesional,” harapnya.
Ia mengatakan keluarga telah menunggu sekitar lima bulan sejak laporan disampaikan dan berharap perkara tersebut segera mendapatkan titik terang.
“Siapapun yang terlibat dalam mengakses data pribadi suami saya, kami berharap dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum apabila memang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Meri juga meminta pihak BSI memberikan penjelasan mengenai prosedur pengelolaan dan pemberian akses terhadap data rekening milik almarhum.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan keluarganya, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan dan jaminan keamanan seluruh nasabah perbankan.
“Pihak BSI juga harus bertanggung jawab apabila memang ditemukan adanya kelalaian, kesengajaan ataupun pembiaran dari pihak Bank BSI Cabang Meulaboh. Ini juga menyangkut keamanan data nasabah. Kalau data rekening almarhum suami saya bisa dengan mudah diakses dan diberikan kepada orang lain, bagaimana dengan jaminan keamanan data rekening nasabah lainnya?” tegas Meri.
Hingga berita ini diturunkan media belum memperoleh keterangan dari pihak BSI atas dugaan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak BSI Cabang Meulaboh terkait tudingan tersebut. Demikian pula, belum ada keterangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Aceh mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.






