Aceh Barat | sudutpenanews.com — Pada tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat menerima kucuran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang bersumber dari sektor minyak dan gas bumi (Migas). Dana transfer pusat ini kemudian dialokasikan ke sejumlah satuan kerja, termasuk Dinas Kesehatan Aceh Barat yang tercatat mengelola anggaran sebesar Rp268,65 juta.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dana tersebut digunakan untuk mendukung operasional Rumah Singgah Pasien, fasilitas sosial kesehatan yang disediakan pemerintah daerah bagi warga Aceh Barat yang menjalani pengobatan di luar daerah.
Menariknya, anggaran senilai Rp268,65 juta itu dipecah menjadi puluhan kegiatan pengadaan dengan metode penunjukan langsung (PL). Setiap kegiatan memiliki nilai bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp62 juta, dengan mayoritas paket difokuskan pada kebutuhan penunjang rumah singgah.

mengutip dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), Jum’at (17/10/2025), rincian penggunaan dana DBH-Migas itu meliputi pengadaan berbagai bahan operasional, perlengkapan kantor, peralatan listrik, serta alat rumah tangga untuk menunjang aktivitas rumah singgah. Selain itu, sebagian anggaran juga diarahkan untuk pembayaran tagihan air, listrik, dan layanan internet, serta penyewaan bangunan dan peralatan kantor.
Tak hanya itu, terdapat pula alokasi untuk belanja modal, antara lain pengadaan mebel, alat pendingin, alat dapur, peralatan komputer, serta perlengkapan rumah tangga lainnya. Berdasarkan data SiRUP, total keseluruhan dari 20 item kegiatan tersebut mencapai Rp268.650.350.
Seluruh kegiatan pengadaan tersebut bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) Aceh Barat 2025, dengan jadwal pelaksanaan dimulai sejak Januari hingga Juli 2025.








