Belanja Sewa Hotel Dinkes Aceh Barat Capai Puluhan Juta

Foto Google. Ist

Sudutpenanews.com | Aceh Barat : Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat mengalokasikan anggaran belanja sewa hotel tempat penginapan Tahun Anggaran 2026 dalam sejumlah paket pengadaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Aceh Barat dengan sumber dana APBD dan metode pemilihan penyedia melalui pengadaan langsung.

Belanja penginapan ini diperuntukkan bagi kebutuhan kegiatan kedinasan dengan variasi jumlah peserta dan lama menginap. Seluruh paket diumumkan pada 26 Februari 2026.

Berikut rincian paket berdasarkan Kode RUP:

Kode RUP 65658201
Belanja sewa hotel untuk 1 orang selama 5 hari dengan pagu anggaran sebesar Rp2.500.000.

Kode RUP 65658202
Belanja sewa hotel untuk 1 orang selama 7 hari dengan pagu anggaran sebesar Rp3.500.000.

Kode RUP 65658203
Belanja sewa hotel untuk 3 orang selama 3 hari dengan pagu anggaran sebesar Rp4.500.000.

Kode RUP 65658204
Belanja sewa hotel untuk 1 orang selama 3 hari dengan pagu anggaran sebesar Rp1.500.000.

Kode RUP 65658205
Belanja sewa hotel untuk 1 orang selama 3 hari dengan pagu anggaran sebesar Rp1.500.000.

Kode RUP 65658206
Belanja sewa hotel untuk 1 orang selama 5 hari dengan pagu anggaran sebesar Rp2.500.000.

Kode RUP 65658207
Belanja sewa hotel untuk 3 orang selama 7 hari dengan pagu anggaran sebesar Rp10.500.000.

Kode RUP 65658208
Belanja sewa hotel untuk 5 orang selama 5 hari dengan pagu anggaran sebesar Rp12.500.000.

Kode RUP 65658209
Belanja sewa hotel untuk 1 orang selama 7 hari dengan pagu anggaran sebesar Rp3.500.000.

Kode RUP 65658210
Belanja sewa hotel untuk 3 orang selama 5 hari dengan pagu anggaran sebesar Rp7.500.000.

Kode RUP 65658211
Belanja sewa hotel untuk 1 orang selama 5 hari dengan pagu anggaran sebesar Rp2.500.000.

Kode RUP 65658212
Belanja sewa hotel untuk 3 orang selama 5 hari dengan pagu anggaran sebesar Rp7.500.000.

Seluruh paket pengadaan masuk dalam kategori jasa lainnya dengan ketentuan penggunaan produk dalam negeri dan melibatkan usaha kecil. Jadwal pelaksanaan kontrak direncanakan berlangsung mulai Februari hingga Desember 2026 sesuai kebutuhan kegiatan kedinasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *