Sudutpenanews.com | Aceh Barat – Ketua Komisi I DPRK Aceh Barat, Ramli, menegaskan tidak setuju aktivitas hauling batubara melalui jalan umum kembali diperpanjang sebelum perusahaan memenuhi seluruh ketentuan yang telah disepakati.
Ramli menyoroti kembali izin hauling dua perusahaan menuju Aceh Jaya yang disebut diberikan pada 15 April lalu. Ia mempertanyakan pengawasan Dinas Perhubungan terhadap aktivitas truk, termasuk persoalan nomor lambung kendaraan, tonase, penutup muatan, kecepatan, serta dugaan pengisian BBM.
“Kalau aturan dan kesepakatan sebelumnya tidak dijalankan, untuk apa diperpanjang? Kami tidak setuju,” tegas Ramli kepada media, Senin (24/8/2026).
Ia juga menyoroti kondisi Jalan di wilayah kaway XVI yang digunakan untuk lintasan hauling oleh dua perusahaan batu bara yang beroperasi di wilayah tersebut yang dinilai semakin rusak akibat aktivitas kendaraan angkutan. Selain itu, ia menyebut adanya keluhan warga terkait debu dan tumpahan batubara yang masuk ke permukiman, tempat pengajian, serta berpotensi terbawa ke lahan pertanian.
Menurut Ramli, penggunaan jalan umum untuk hauling harus segera dihentikan dan digantikan dengan jalan khusus angkutan batubara sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Bangun jalan khusus sendiri. Kami tidak menghambat investasi, tetapi jangan masyarakat yang menanggung kerugian dan dampaknya,” ujarnya.
Ramli meminta pemerintah daerah dan dinas terkait memperketat pengawasan serta memastikan perusahaan memenuhi seluruh kewajiban sebelum memberikan izin lanjutan.
Ia menegaskan, jika aktivitas hauling tetap diperpanjang tanpa adanya perbaikan dan pembangunan jalan khusus, dirinya siap berada di depan bersama masyarakat untuk menyuarakan penolakan.
“Kalau tidak ada jalan khusus dan ketentuan tidak dijalankan, saya tetap menolak perpanjangan hauling melalui jalan umum,” pungkasnya.






