Sudutpenanews.com | Aceh Barat – Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
Komitmen tersebut kembali dibuktikan melalui pengungkapan dua kasus dugaan tindak pidana narkotika dalam dua hari berturut-turut. Dalam dua pengungkapan yang berlangsung di Kecamatan Meureubo dan Kecamatan Johan Pahlawan, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku dengan total barang bukti sabu mencapai 10,37 gram bruto.
Dari empat orang yang diamankan, tiga di antaranya diketahui merupakan residivis.
Pengungkapan pertama dilakukan di Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat mengamankan tiga pria berinisial JI (29), MS (31), dan JS (27).
Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di kawasan tersebut. Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mengamankan ketiga terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Polisi juga mengamankan satu plastik klip sedang kosong, 30 plastik klip kecil kosong, dua unit telepon seluler, serta satu timbangan digital kecil.
Dua dari tiga orang yang diamankan di Desa Langung diketahui merupakan residivis.
Sehari kemudian, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, Satresnarkoba Polres Aceh Barat kembali melakukan pengungkapan di Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan.
Seorang pria berinisial RM (40), warga Desa Panggong yang bekerja sebagai pedagang, diamankan petugas. RM juga diketahui merupakan residivis.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet warna cokelat yang di dalamnya terdapat sejumlah plastik klip berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,4 gram.
Petugas turut mengamankan satu plastik klip sedang berisi sekitar 50 plastik klip kecil kosong, satu plastik klip sedang berisi korek api dan alat bakar, serta satu unit telepon seluler merek Xiaomi warna hitam.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., membenarkan adanya dua pengungkapan tersebut.
Menurut AKP Shandy, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di lapangan,” ujar AKP Shandy.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika,” katanya.
Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku dengan total barang bukti sabu sebanyak 10,37 gram bruto, disertai sejumlah plastik klip kosong, timbangan digital, alat bakar dan telepon seluler.
keempat terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Aceh Barat memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum guna menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika.









