BARA Soroti Pertek BKPSDM Aceh Barat dan Dugaan Konflik Kepentingan

Sudutpenanews.com | Aceh Barat : Barisan Rakyat Aceh (BARA) menyoroti proses pengunduran diri seorang tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di salah satu puskesmas di Kabupaten Aceh Barat. BARA mempertanyakan langkah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang disebut telah menerbitkan pertimbangan teknis (pertek), sementara surat dari puskesmas tersebut diketahui ditujukan kepada Dinas Kesehatan Aceh Barat dan BKPSDM hanya menerima tembusan.

Ketua Umum BARA, Maulana Ridwan Raden, mengatakan kondisi tersebut perlu dijelaskan karena pihak yang menjadi tujuan surat disebut belum melakukan telaah, sedangkan BKPSDM sebagai pihak yang hanya menerima tembusan telah mengambil langkah lebih lanjut.

“Surat itu ditujukan kepada Dinas Kesehatan, sementara BKPSDM hanya ditembuskan. Karena itu, kami mempertanyakan dasar BKPSDM menerbitkan pertek sebelum adanya telaah dari pihak yang dituju surat,” ujar Maulana dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).

BARA juga menyoroti dugaan konflik kepentingan Kepala BKPSDM Aceh Barat, Hasmi Zuandi. Menurut Maulana, berdasarkan komunikasi dengan Hasmi, yang bersangkutan membenarkan adanya cekcok antara adik iparnya dengan tenaga PPPK Paruh Waktu yang kemudian diproses pengunduran dirinya.

“Informasi adanya cekcok antara adik ipar beliau dengan tenaga yang bersangkutan semakin menjadi alasan bagi kami untuk meminta proses ini diperiksa secara objektif,” katanya.

Maulana menegaskan BARA tidak ingin langsung menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi meminta seluruh proses diperiksa oleh pihak yang berwenang untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan maupun pelanggaran prosedur.

“Ini bukan berarti kami memvonis seseorang bersalah. Justru karena ada potensi konflik kepentingan, maka proses pemeriksaan harus dilakukan secara independen dan transparan,” ujarnya.

BARA meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Barat memeriksa dasar hukum dan kewenangan penerbitan pertek tersebut, termasuk memastikan apakah telah ada telaah resmi dari Dinas Kesehatan sebelum pertek diterbitkan.

Selain itu, BARA mendesak Dinas Kesehatan Aceh Barat memberikan penjelasan terbuka mengenai status surat yang ditujukan kepada instansi tersebut serta posisi resminya dalam proses pengunduran diri tenaga PPPK Paruh Waktu dimaksud.

BARA juga meminta hak tenaga yang bersangkutan tetap dijamin selama proses pemeriksaan berlangsung. Apabila nantinya ditemukan adanya tekanan atau prosedur pengunduran diri yang tidak sesuai ketentuan, BARA meminta hak-haknya dipulihkan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami meminta Bupati tidak mengabaikan persoalan ini. Jika diperlukan, pejabat yang memiliki potensi konflik kepentingan sebaiknya tidak terlibat dalam proses yang berkaitan dengan perkara tersebut sampai pemeriksaan selesai,” kata Maulana.

Ia menegaskan BARA akan terus mengawal persoalan tersebut dan mempertimbangkan membawa masalah itu kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh serta lembaga terkait lainnya apabila tidak segera memperoleh kejelasan.

“Tujuannya agar proses pemerintahan dan pelayanan kepegawaian berjalan sesuai aturan, transparan, objektif, dan tidak merugikan pihak yang bersangkutan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak BPKSDM, Dinkes dan Puskesmas Meureubo sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila pihak yang bersangkutan memberikan penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *