Sudutpenanews.com | Aceh Barat : Bupati Aceh Barat, Tarmizi, S.P., M.M., resmi melarang pelaksanaan lomba panjat pinang pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Aceh Barat Nomor 400.14.1.1/1161 tertanggal 6 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh camat di Kabupaten Aceh Barat.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Barat, Tarmizi, S.P., M.M., para camat diminta meneruskan informasi tersebut kepada seluruh keuchik di wilayah masing-masing agar tidak menyelenggarakan kegiatan panjat pinang pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menilai perlombaan panjat pinang tidak memiliki nilai edukasi serta berpotensi membahayakan keselamatan para peserta.
“Melarang dan tidak melaksanakan kegiatan panjat pinang pada Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mengingat kegiatan tersebut tidak memiliki nilai edukasi dan dapat membahayakan peserta kegiatan,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut, Jum’at (7/8/2026).

Sebagai pengganti, pemerintah daerah mendorong pemerintah gampong dan seluruh elemen masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan alternatif yang lebih kreatif, bermanfaat, dan tetap mampu menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau agar rangkaian peringatan HUT RI diisi dengan agenda doa bersama sebagai bentuk ikhtiar memohon keselamatan serta kemajuan bagi bangsa Indonesia.






