Sudutpenanews.com | Nagan Raya – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) melontarkan kritik keras terhadap PT PLN (Persero) menyusul masih sering terjadinya pemadaman dan listrik hidup-mati di Kabupaten Nagan Raya. Kondisi tersebut dinilai telah merugikan masyarakat dan mencerminkan buruknya kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Ketua LANA, Teuku Laksamana, mengatakan kondisi ini sangat ironis. Menurutnya, Nagan Raya merupakan daerah yang memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), namun masyarakat setempat justru harus menghadapi pasokan listrik yang tidak stabil.
“Masyarakat Nagan Raya seperti ayam mati di lumbung padi. Daerah ini menjadi penghasil energi listrik, tetapi rakyatnya sendiri masih harus merasakan lampu hidup-mati yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Ini ironi yang tidak bisa lagi ditoleransi,” tegas Teuku Laksamana dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).
LANA menilai, gangguan listrik yang terus berulang tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berdampak pada pelaku usaha, perkantoran, pelayanan publik, hingga berpotensi merusak peralatan elektronik milik warga akibat tegangan listrik yang tidak stabil.
Menurut LANA, masyarakat adalah pelanggan yang setiap bulan membayar tagihan listrik. Oleh karena itu, PLN berkewajiban memberikan pelayanan yang andal, aman, dan berkualitas sesuai hak-hak konsumen.
LANA mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Selain itu, konsumen juga berhak memperoleh kompensasi atau ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat jasa yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
“Jika akibat listrik hidup-mati menyebabkan kulkas, televisi, mesin usaha, komputer, atau peralatan elektronik masyarakat mengalami kerusakan, maka PLN tidak boleh lepas tangan. Harus ada tanggung jawab dan mekanisme ganti rugi yang jelas kepada pelanggan yang dirugikan,” ujar Teuku Laksamana.
LANA juga mempertanyakan keseriusan PLN dalam meningkatkan kualitas jaringan listrik di Nagan Raya. Menurutnya, keberadaan PLTU seharusnya menjadi jaminan tersedianya pasokan listrik yang lebih andal bagi masyarakat sekitar, bukan justru membuat warga terus mengeluhkan pemadaman yang berulang.
“LANA meminta PLN berhenti memberikan alasan-alasan normatif. Masyarakat membutuhkan solusi nyata, bukan sekadar penjelasan setiap kali listrik padam. Sudah saatnya PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi dan pelayanan di Nagan Raya,” katanya.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat, LANA mendesak PLN untuk segera menyampaikan secara terbuka penyebab seringnya listrik hidup-mati di Nagan Raya dan Menjamin kestabilan pasokan listrik kepada masyarakat serta
Memberikan ganti rugi kepada pelanggan yang mengalami kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Melakukan perbaikan menyeluruh terhadap jaringan distribusi agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Di akhir pernyataannya, LANA menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat buruknya pelayanan kelistrikan.
“Jangan sampai masyarakat Nagan Raya hanya menjadi penonton di daerah penghasil listrik. Kehadiran PLTU harus memberikan manfaat nyata bagi rakyat, bukan justru menghadirkan penderitaan melalui listrik yang terus hidup-mati. PLN harus bertanggung jawab atas setiap kerugian yang dialami masyarakat,” tutup Teuku Laksamana






