Sudutpenanews.com | Aceh — Aparat kepolisian dari Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh memeriksa seorang remaja perempuan berinisial PAF terkait video siaran langsung (live) di platform TikTok yang dinilai mengandung unsur vulgar dan beredar luas di media sosial.
Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Aceh pada Rabu (15/4/2026) pagi. Remaja tersebut hadir dengan didampingi tim dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari PAF sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah meminta keterangan terhadap seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dengan video live TikTok tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).
Dalam pemeriksaan, PAF mengaku dalam kondisi sehat dan memahami alasan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik, yakni terkait aktivitas siaran langsung melalui akun TikTok miliknya yang menjadi perhatian publik.
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan distribusi atau transmisi konten bermuatan asusila melalui media elektronik.
Sebagai langkah perlindungan, PAF untuk sementara dititipkan selama 14 hari di rumah aman milik UPTD PPA Provinsi Aceh. Kebijakan ini diambil mengingat yang bersangkutan masih berstatus di bawah umur.
“Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan perlindungan terhadap anak, sekaligus memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional dan humanis,” kata Joko.
Polda Aceh juga menyoroti maraknya konten negatif di ruang digital yang dinilai berpotensi merusak nilai sosial serta berdampak luas, khususnya bagi generasi muda.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani setiap pelanggaran hukum di ruang digital secara profesional, transparan, dan proporsional. Masyarakat pun diimbau agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Gunakan media sosial secara positif dan bertanggung jawab. Hindari konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan,” tutupnya.







