Sudutpenanews.com | Aceh Barat – Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat untuk segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), H. Mawardi Basyah, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Desakan ini disampaikan menyusul pernyataan Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat, Ahmad Lutfi, yang sebelumnya menyebutkan pihaknya siap melakukan eksekusi dalam waktu dekat pasca putusan kasasi.
“Dengan adanya putusan kasasi ini, maka kami siap melakukan eksekusi terhadap terdakwa Mawardi Basyah dalam waktu dekat,” ujar Ahmad Lutfi, Jumat (27/3/2026).
Edy Syahputra menegaskan, pelaksanaan eksekusi merupakan bagian penting dalam penegakan hukum yang tidak boleh tebang pilih, termasuk terhadap pejabat publik.
“Ini adalah ujian bagi aparat penegak hukum. Penegakan hukum harus berlaku sama tanpa memandang status sosial, termasuk jika terdakwanya merupakan anggota legislatif,” kata Edy dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (31/3/2026).
Diketahui, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Mawardi Basyah dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di Aceh Barat. Dalam putusannya, MA juga memperberat vonis menjadi delapan bulan penjara.
Putusan tersebut diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Agung pada Selasa, 24 Februari 2026. Selain menolak kasasi dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, MA juga membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 kepada terdakwa.
Edy menyebut, dengan putusan yang telah inkracht tersebut, Kejari Aceh Barat sudah seharusnya segera melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan.
“Selain penegakan hukum, ini juga berkaitan dengan status Mawardi Basyah sebagai anggota DPRA. Karena perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, maka proses pemberhentian yang bersangkutan harus segera dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberhentian tersebut merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur bahwa anggota legislatif dapat diberhentikan apabila telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, GeRAK juga mendesak pimpinan DPRA untuk bersikap tegas dan patuh terhadap aturan yang berlaku dengan segera memproses pemberhentian Mawardi Basyah.
“Langkah ini penting untuk menghindari potensi kerugian negara, terutama terkait hak keuangan yang masih diterima yang bersangkutan sebagai anggota DPRA,” tutup Edy.






