Aceh | Sudutpenanews.com : Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh resmi menetapkan seorang wanita bernama Shinta Astuti (34), warga Komplek Avina Residen III, Kota Langsa, sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan investasi fiktif bernilai miliaran rupiah.
Kasus ini berawal dari laporan seorang pengusaha asal Aceh Timur bernama Muammar, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,7 miliar. Dana tersebut dihimpunnya dari sejumlah kolega bisnis setelah Shinta menawarkan skema investasi dengan keuntungan tinggi.
“Setelah saya transfer modal, baru terungkap kontrak-kontrak itu fiktif,” ungkap Muammar.
Dalam aksinya, Shinta mengaku sebagai Presiden Direktur PT Pandawa Cipta Perdana. Ia bahkan memperlihatkan kontrak proyek untuk meyakinkan calon investor, serta menjanjikan imbal hasil mencapai 60 persen. Namun sejak akhir Desember 2023, keberadaannya tak lagi diketahui. Nomor teleponnya tidak aktif dan kantor yang digunakan ditutup.
Polda Aceh kini meminta masyarakat turut membantu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Shinta. Polisi juga merilis ciri-cirinya tubuh kurus, tinggi sekitar 150 sentimeter, dan berkulit putih.
“Bagi masyarakat yang mengetahui atau mengenali sosok ini, mohon segera melaporkan ke pihak kepolisian. Informasi dapat disampaikan ke nomor 082272845446,” kata pejabat Ditreskrimum Polda Aceh.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penipuan berkedok investasi yang merugikan masyarakat di Aceh. Polisi mengimbau warga lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil yang tak masuk akal.








