Penghapusan Utang UMKM untuk Pemulihan Ekonomi

Wanita Suku Badui menenun kain khas Badui di Desa Kanekes, Lebak, Banten, Minggu (5/1/2025), untuk UMKM. Kini, pelaku UMKM yang tidak bisa membayar utang pada bank berpotensi dapat pemutihan (Foto: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas/nym)

SUDUTPENANEWS.COM, Jakarta : PRESIDEN Prabowo Subianto memutuskan akan mulai menghapus kredit macet atau utang bagi 1 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, di Istana Merdeka, Jakarta, 5 November 2024 lalu.

Penghapusan piutang UMKM dilakukan terutama di bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan. Selain itu juga seperti mode, kuliner, dan industri kreatif.

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman beberapa waktu lalu mengatakan pada tahap awal, pemerintah akan menghapus utang sebanyak 67 ribu pelaku UMKM. Total nilai utang yang dihapus pada tahap awal itu mencapai Rp2,4 triliun.

Secara khusus, penghapusan piutang UMKM tersebut dilakukan oleh bank badan usaha milik negara (BUMN) dengan catatan telah dihapusbukukan bank BUMN karena dalam rentang 10 tahun tidak memilik kemampuan membayar.

Kebijakan ini akan menyasar sekitar 1 juta debitor dengan ketentuan piutang bagi badan usaha maksimal Rp500 juta, sedangkan perseorangan maksimal Rp 300 juta. Total piutang yang akan dihapustagihkan diperkirakan mencapai Rp 10 triliun.

Namun, perlu diketahui tidak semua utang UMKM dapat dihapuskan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024. Penghapusan piutang yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi dua hal utama.

Pertama, penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet pada bank, lembaga keuangan non-bank, dan BUMN terhadap pelaku UMKM. Kedua, penghapusan piutang negara macet, baik secara bersyarat maupun secara mutlak, sesuai kriteria yang ditetapkan.

Tentu kita bisa memperkirakan apa dampak dari program ini. Pastinya program pemutihan utang memiliki potensi untuk menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.

Namun, itu tergantung implimentasinya bila dilihat dari skema penghapusan utang yang bersifat parsial. Artinya, lembaga keuangan bank, koperasi, dan lembaga mikro lainnya akan menyeleksi debitur dari kalangan petani dan nelayan yang berhak mendapat penghapusan utang.

Seleksi itu pasti mempertimbangkan manajemen risiko lembaga keuangan. Tujuan pemutihan utang UMKM adalah memberikan kesempatan baru bagi pelaku usaha memperbaiki kondisi usaha.

Dengan dihapusnya utang, UMKM diharapkan bisa kembali mendapatkan akses pendanaan dan menjalankan usaha tanpa tekanan. Selain itu, kebijakan hapus tagih kredit dapat benar-benar menyasar pelaku usaha yang kesulitan mengangsur, terutama segmen mikro.

sumber:rri.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *