Meski Berizin, PT Megalanic Tetap Didemo, Kapal Pengeruk Emas Dilempari Warga

Aceh Barat | Sudutpenanews.com – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penyelamat Krueng Woyla (AMPKW) mendatangi Tim Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRK Aceh Barat. Mereka menuntut agar aktivitas tambang emas milik PT Megallanic Garuda Kencana (MGK) yang memiliki izin dari pemerintah segera dihentikan karena dianggap telah merusak lingkungan di kawasan aliran Sungai Woyla.

Aksi penyampaian aspirasi itu berlangsung saat Tim Pansus melakukan kunjungan lapangan ke lokasi tambang di Gampong Gleng, Kecamatan Sungai Mas, Sabtu (4/10/2025). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga, perusahaan, dan DPRK yang telah digelar pada 24 September 2025 lalu.

Namun, suasana di lapangan sempat memanas ketika sejumlah warga yang hadir dilokasi itu melempari kapal pengeruk emas milik perusahaan dengan batu. Kejadian itu terjadi saat warga berorasi di hadapan Tim Pansus bersama perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Balai Wilayah Sungai (BWS) Aceh.

Koordinator AMPKW, Dwi Abdullah, menyampaikan bahwa sejak tambang PT MGK beroperasi, kondisi bantaran Krueng Woyla semakin rusak. Ia menyebutkan sejumlah titik yang terdampak di antaranya Gampong Gleng dan Tanoh Mirah di Kecamatan Sungai Mas serta Gampong Pasi Janeng di Woyla Timur, di mana sebagian tanah di tepi sungai mulai terkikis.

“Kerusakan ini nyata, dan kami menuntut izin PT MGK segera dicabut. Kami hanya menagih janji dewan yang sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi penghentian tambang di Krueng Woyla,” ujar Dwi.

Ia menegaskan, aksi warga tersebut bukan bentuk provokasi atau tindakan anarkis. Kehadiran mereka, katanya, karena adanya undangan resmi dari Tim Pansus Pertambangan untuk menyampaikan aspirasi di lokasi tambang.

Sementara itu, Ketua Tim Pansus Pertambangan DPRK Aceh Barat, Ramli SE, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi agar aktivitas tambang PT MGK dihentikan sementara. Namun, keputusan akhir mengenai pencabutan izin berada di tangan Pemerintah Aceh sebagai pemegang kewenangan.

“Kalau kewenangannya ada di kabupaten, sudah kami hentikan. Tapi karena ini kewenangan provinsi, maka DPRK akan kembali menyurati Bupati Aceh Barat untuk diteruskan ke Gubernur Aceh,” terang Ramli.

Ramli menambahkan, pihaknya juga akan memanggil kembali perwakilan perusahaan untuk dimintai klarifikasi terkait kelanjutan aktivitas tambang, sembari menunggu keluarnya rekomendasi teknis (rekomtek) dari instansi berwenang.

banner 728x250

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *