Sudutpenanews.com, Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai NasDem, Martini, mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mengambil langkah tegas menyusul keluarnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan empat pulau di wilayah administrasi Aceh kini masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara.
Menurut Martini, langkah Kemendagri tersebut sangat merugikan Aceh secara geografis maupun administratif. Ia meminta pimpinan daerah, khususnya Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, agar bertanggung jawab dan segera memperjuangkan kembalinya status pulau-pulau tersebut ke wilayah Aceh.
“Kami minta pimpinan Aceh jangan diam, jangan sampai pulau-pulau ini diklaim dan menjadi milik orang lain. Ini adalah pulau Aceh dan harus diperjuangkan kembali,” ujar Martini dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Dalam rapat paripurna DPRA, Martini meminta Pemerintah Aceh segera merebut kembali keempat pulau tersebut, sangat disayangkan selama ini milik Aceh namun telah dicaplok oleh Sumut.
“Pulau-pulau itu adalah milik kita (Aceh), namun sangat disayangkan jika pulau tersebut dicaplok oleh Sumatera Utara. Karena itu kami meminta Pemerintah Aceh dalam hal ini hadir Wakil Gubernur dapat merebut kembali pulau tersebut”, harapnya.
Martini menegaskan bahwa Pemerintah Aceh memiliki tanggung jawab penuh dalam menjaga kedaulatan wilayahnya. Ia meminta agar Pemprov Aceh segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengkaji ulang keputusan tersebut.
“Bapak Pimpinan dan Bapak Wakil Gubernur harus mengambil sikap dan bertanggung jawab dalam merebut kembali wilayah yang telah dialihkan ke Sumut,” tegasnya.
Sebagaimana berita disejumlah portal pemberitaan, keempat pulau tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2025.
Sebelumnya, keempat pulau tersebut merupakan wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, telah sah beralih menjadi bagian wilayah Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.







