Sudutpenanews.com, Aceh Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, menetapkan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) setempat, kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pemberian Insentif atas Pemungutan pajak daerah pada badan tersebut.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, yakni Kepala BPKD Tahun 2018-2020 inisial Mh, Plt. Kepala BPKD Tahun 2020-2021 inisial Jj, Kepala BPKD 2019 Dan 2021-2022 inisial Z, Kabid Pendapatan 2018 inisial Eh dan Kabid Pendapatan 2019 – 2022, Inisial Sf.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Siswanto, mengatakan perkembangan penyidikan atas pajak daerah tahun 2018 sampai dengan 2022. Hasil ekspose beberapa orang saksi statusnya ditingkatkan pada kegiatan pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah.
”Dalam pelaksanaan tersebut tim penyidik meningkatkan status beberapa saksi untuk ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan Korupsi pada Kegiatan Pemberian Insentif atas Pemungutan Pajak Daerah di BPKD Aceh Barat Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2022,” jelas Siswanto, Senin, 26 Mei 2026.
Dikatakan Siswanto, bahwa penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan ahli sehingga penyidik yakin terkait dengan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan tersangka dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Perkiraan sementara waktu kerugian negara diprediksi mencapai Rp 2 miliar lebih. Hal ini masih perkiraan sementara, sementara hasil pastinya menanti perhitungan dari tim auditor.
”Pengembalian kerugian negara yang sudah dilakukan sebesar Rp600 juta, dan masih di rekening penampungan, ” sebutnya.







