Aceh Barat | Sudutpenanews.com – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Meulaboh, Capt. Tri Hananto, SH., M.Mar., M.MTr menegaskan bahwa tidak ada unsur pemaksaan dalam setiap kegiatan bunker atau pengisian bahan bakar kapal yang berlangsung di Pelabuhan Kuala Bubon, Kabupaten Aceh Barat.
Menurutnya, Pelabuhan Kuala Bubon merupakan wilayah kerja (wilker) KSOP Meulaboh, di mana pihaknya menjalankan tugas dan fungsi (tusi) utama dalam memastikan keselamatan serta keamanan pelayaran.
“Pelabuhan Kuala Bubon merupakan wilayah kerja KSOP Meulaboh. Kami melaksanakan tugas sesuai kewenangan, terutama terkait keselamatan dan keamanan pelayaran. Sementara untuk fasilitas dan pengelolaan pelabuhan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Aceh,” ujar Capt. Tri Hananto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/10/2025).
Ia menjelaskan, seluruh pelayanan kegiatan di pelabuhan, termasuk aktivitas bunker, telah menggunakan sistem Inaportnet atau SPS Inaportnet. Melalui sistem tersebut, setiap pemohon atau pelaksana kegiatan wajib mengikuti prosedur keselamatan dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh kegiatan sudah melalui sistem Inaportnet, tidak ada yang manual. Semua harus mengikuti prosedur, dan tidak ada paksaan dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
KSOP Meulaboh, lanjutnya, berkomitmen memastikan seluruh kegiatan di pelabuhan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, transparan, dan mengutamakan aspek keselamatan pelayaran.








