Sudutpenanews.com | Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) membahas pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBH PKRK) untuk gampong Tahun Anggaran 2026. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Kamis (23/4/2026).
Rapat dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, ST., MT., MH., dan dihadiri sejumlah unsur terkait, di antaranya Asisten Administrasi Umum Setdakab, BPKD, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah membahas rancangan Peraturan Bupati sebagai pedoman penetapan besaran alokasi DBH PKRK untuk gampong.
Pembahasan difokuskan pada formulasi pembagian dana yang dinilai adil dan proporsional. Skema yang dirancang mengombinasikan pembagian merata, perhitungan berbasis realisasi pajak, tingkat kepatuhan gampong, serta pemberian insentif bagi gampong dengan kinerja optimal dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Plt Sekda Aceh Barat, Kurdi, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memperkuat akuntabilitas serta mendorong peran aktif gampong dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Sementara itu, Kepala BPKD menyebutkan skema yang disusun mengedepankan transparansi dan ketepatan perhitungan.
Di sisi lain, Kepala DPMG menekankan pentingnya kesiapan gampong dalam mengelola dan memanfaatkan dana secara tertib sesuai regulasi.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengimbau seluruh gampong untuk menunggu penetapan resmi alokasi DBH PKRK. Setelah ditetapkan, gampong diminta segera menyesuaikan melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) serta menggunakan dana secara tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.







