Aceh Barat | Sudutpenanews.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Ramli, SE, menilai perusahaan tambang batu bara PT. Agrabudi Jasa Bersama (AJB) kembali mengingkari sejumlah komitmen yang telah disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Ramli mengatakan, meskipun pemerintah daerah telah memberikan persetujuan terhadap aktivitas hauling atau pengangkutan batu bara oleh PT. AJB, namun hingga saat ini perusahaan tersebut belum melakukan perbaikan terhadap jalur lintasan hauling sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama antara kedua pihak.
“Dalam RDP di DPRK kemarin sudah kita sampaikan, bahwa poin itu harus dipenuhi, akan tetapi sampai perusahaan sudah diizinkan melakukan hauling, jalur yang mereka lalui tidak kunjung dikerjakan. Padahal, hal itu merupakan bagian dari komitmen mereka dengan pemerintah daerah,” tegas Ramli di Meulaboh, Jumat (7/11/2025).
Selain perbaikan jalan, lanjut Ramli, PT AJB juga telah berjanji untuk memberikan kompensasi kepada desa-desa yang terdampak debu batu bara akibat aktivitas pengangkutan. Namun hingga menjelang dimulainya kembali aktivitas hauling pada November 2025 ini, janji tersebut juga belum direalisasikan.
“Mereka juga berjanji memberikan kompensasi kepada masyarakat desa yang terdampak debu, tapi sejauh ini belum ada realisasi sama sekali. Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap kesepakatan,” ujarnya.
Ramli meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk mengevaluasi ulang izin operasi dan aktivitas PT AJB, serta memastikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dan pemerintah daerah dipenuhi sebelum aktivitas hauling dilanjutkan.
“Kita minta pemerintah daerah tegas, jangan hanya memberikan izin tanpa memastikan tanggung jawab sosial dan teknis mereka dijalankan,” tutup Ramli.
Sementara itu ketika awak media menghubungi Humas PT. Agrabudi Jasa Bersama (AJB) Safran mengatakan pihaknya akan memperbaiki jalan lintasan hauling yang mereka gunakan.
“Kontraktor sudah ada, akan kami perbaiki dalam waktu dan sesegera mungkin, ” ucapnya.
Terkait biaya kompensasi Safran juga menjelaskan pihaknya sudah menyesuaikan terkait dengan penyaluran dana kompensasi akibat debu batu bara.
“Sudah kita sesuaikan untuk dana kompensasi,” tutup Safran.
Diketahui, PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) merupakan salah satu perusahaan batu bara di Kecamatan Kaway XVI yang melakukan kegiatan aktivitas hauling menggunakan ruas lintasan Kabupaten, Provinsi dan Nasional. Batu Bara milik PT AJB tersebut akan digunakan untuk penyaluran kepada pihak PLTU 3-4 di Nagan Raya.







