Fraksi PAN Dorong Pembentukan Qanun Rekrutmen Tenaga Kerja di Aceh Barat

Aceh Barat | Sudutpenanews.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRK Aceh Barat menyoroti maraknya penerimaan tenaga kerja dari luar daerah pada perusahaan pertambangan batubara di wilayah tersebut. Mereka bahkan menduga adanya permainan pada tingkat gampong diwilayah sekitar tambang oleh aparatur desa, sehingga kuota bagi warga lokal tidak pernah terpenuhi.

Dalam penyampaian pandangan umum yang dibacakan Jubir Fraksi PAN Ramli.,SE, disebutkan bahwa dugaan praktik tersebut melibatkan aparatur gampong mulai dari tuha peut hingga kepala dusun. Kondisi itu dinilai berdampak pada tidak maksimalnya serapan tenaga kerja lokal di sekitar wilayah operasi tambang.

“Proporsi penerimaan tenaga kerja diwilayah sekitar tambang tidak pernah selesai karena diduga ada permainan pada tingkat gampong,” sebut Ramli.SE, dalam pembacaan pandangan Fraksi PAN pada Rapat Paripurna Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026 , Jum’at (15/11/2025).

Sebagai langkah antisipatif, Fraksi PAN meminta Pemerintah Aceh Barat beserta jajaran terkait untuk memberi perhatian khusus terhadap persoalan tersebut. Pihaknya mendorong pemerintah daerah menyusun regulasi baru berupa Peraturan Bupati atau Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang tata cara penerimaan tenaga kerja pada perusahaan swasta.

“Regulasi itu diharapkan menjadi pedoman jelas bagi seluruh pihak, termasuk perusahaan, pemerintahan gampong, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Barat,”ucap Ramli.

Desakan Fraksi PAN juga merujuk pada beberapa ketentuan hukum nasional dan daerah seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.

Fraksi PAN juga mengusulkan agar regulasi tersebut memuat persyaratan berupa syarat minimal dua tahun menjadi penduduk Aceh Barat, atau bukti asli ijazah SLTA yang menunjukkan bahwa calon pekerja benar-benar berasal dari daerah setempat.

“Kami juga mendorong adanya sanksi administratif maupun pidana bagi pihak yang melanggar.”tutupnya.

banner 728x250

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *