Fraksi PAN Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di Sejumlah Sekolah di Aceh Barat

Aceh Barat | Sudutpenanews.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRK Aceh Barat menyoroti pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SD dan SMP di wilayah tersebut. Fraksi PAN menilai penggunaan dana BOS belum tepat sasaran dan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan.

Dalam penyampaian pandangan umum di ruang sidang paripurna, Fraksi PAN mengungkapkan bahwa beberapa sekolah dasar, seperti SD Padang Sikabu, SD Paya Baro, SD Pasie Teugoh, serta sejumlah SD dan SMP lainnya masih menerima dana BOS dalam jumlah penuh meskipun jumlah murid di sekolah-sekolah tersebut telah menurun.

“Kami melihat pelaksanaan dana BOS di beberapa SD dan SMP belum tepat sasaran dan cenderung mengarah pada penyalahgunaan. Murid sudah berkurang, tapi anggaran BOS tetap utuh seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegas juru bicara Fraksi PAN, Ramli, SE, dalam pembacaan pandangan Fraksi PAN pada Rapat Paripurna Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026 , Jum’at (15/11/2025).

Kata Ramli, pihaknya mengingatkan seluruh kepala sekolah dan pihak-pihak yang mengelola dana BOS agar berhati-hati dan patuh terhadap regulasi, mengingat persoalan pengelolaan dana pendidikan sangat sensitif dan dapat berimplikasi hukum.

“Kami mengingatkan agar semua pihak tidak sampai tersandung persoalan hukum di kemudian hari, terutama para kepala sekolah dan pengelola dana BOS,” tambahnya.

Sebut Ramli, pihaknya juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap penggunaan dana BOS di seluruh sekolah.

Selain itu, mereka juga menyoroti minimnya transparansi dari dinas terkait. Ramli menyebutkan bahwa pada saat pembahasan anggaran tahun 2025, pihaknya telah meminta data penggunaan dana BOS SD dan SMP. Namun hingga kini, data tersebut belum pernah diberikan.

“Pada pembahasan anggaran bersama dinas terkait, kami telah meminta data penggunaan dana BOS SD dan SMP tahun 2025. Hingga hari ini, data tersebut sama sekali belum diberikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat,” ujar Ramli.

Ramli menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini demi memastikan pengelolaan dana BOS berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai peraturan yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, setiap sekolah wajib menggunakan dana BOS sesuai kebutuhan prioritas,melaporkan penggunaan secara transparan serta menyesuaikan besaran dana dengan jumlah siswa yang terdata di Dapodik.

banner 728x250

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *