Sudutpenanews.com | Meulaboh : Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai melaksanakan pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Tanggul Longsor Badan Jalan pada ruas Jawi – Sipot Titik II.
Proyek tersebut merupakan bagian dari Program Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota dengan sub kegiatan Rehabilitasi Jembatan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026.
Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Aceh Barat, Beni Hardi, mengatakan pekerjaan ini penting untuk menjamin keselamatan pengguna jalan dan mencegah kerusakan badan jalan yang lebih luas akibat longsor.
“Ruas Jawi – Sipot merupakan akses vital masyarakat. Adanya titik longsor badan jalan perlu segera ditangani agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan mobilitas warga,” kata Beni Hardi saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).
Berdasarkan data kontrak, pekerjaan tersebut tertuang dalam Nomor Kontrak 620/170/PUPR/BM/DAU/2026 yang ditandatangani pada 24 Juli 2026. Pelaksana pekerjaan dipercayakan kepada CV. Adhie Jaya Duana dengan nilai kontrak sebesar Rp732.700.000.
Beni menjelaskan masa pelaksanaan pekerjaan berlangsung selama 150 hari kalender dan ditargetkan selesai pada 20 Desember 2026.
“Waktu pelaksanaan 150 hari. Kita minta penyedia bekerja sesuai spesifikasi teknis dan tepat waktu. Pengawasan juga akan kami perketat di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan longsor melalui pembangunan dan rehabilitasi tanggul ini diharapkan dapat memperkuat struktur badan jalan serta meminimalisir risiko kerusakan saat musim hujan.
“Selain memperbaiki kerusakan yang ada, kita juga ingin memastikan jalan kabupaten tetap laik fungsi dan aman dilalui masyarakat,” kata Beni.
Dirinya berharap proyek ini dapat mendukung kelancaran konektivitas antarwilayah di Aceh Barat sekaligus menjaga infrastruktur jalan tetap dalam kondisi baik sepanjang tahun.






