Sudutpenanews.com, Aceh Barat : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan dan Aset turun ke lapangan untuk mengecek aset daerah, yakni gedung yang kini difungsikan sebagai Mall Suzuya, di Jalan Nasional, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Selasa, 22 April 2025.
Tim Pansus DPRK Aceh Barat yang turun ke lapangan tersebut dipimpin oleh Ramli sebagai Ketua Pansus. Wakil rakyat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku bahwa kunjungan Pansus ke lapangan merupakan langkah awal sebelum dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak eksekutif.
“Nanti akan kita pertanyakan secara detail kepada BPKD pada rapat. Termasuk bupati yang membuat perjanjian juga akan kita panggil,” kata Ketua Pansus Pertambangan dan Aset Daerah, Ramli, Selasa melansir dari titik.co.
Ramli menyebutkan, dugaan awal terkait penggunaan aset daerah tersebut tidak sesuai dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2014. Ia mengatakan, jika merujuk pada qanun tersebut, maka nilai sewa gedung yang kini difungsikan sebagai Mall Suzuya adalah sebesar Rp500 juta per tahun.
Oleh karena itu, untuk mempertanyakan lebih lanjut, Pansus DPRK Aceh Barat merencanakan untuk memanggil pihak yang membuat perjanjian dengan pihak ketiga serta pihak dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat. Menurut Ramli, hal ini penting untuk diluruskan demi kepentingan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pengelolaan aset daerah.
Dalam kunjungan ini, turut hadir Wakil Ketua DPRK, Zulfikar, Wakil Ketua Pansus, Fajar Ziyady, Sekretaris Pansus, Tarmizi. Sedangkan beberapa orang dari anggota Pansus juga ikut turun ke lapangan, sepert Hermanto, T. Muhammad Arfan dan Bustamam.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, Zulyadi melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset, Said Fachdian, Selasa malam, 22 April 2025 menjelaskan bahwa terkait pemanfaatan gedung Mall Meulaboh oleh pihak Suzuya dengan sistem Kerjasama Pemanfaatan (KSP), sudah sesuai regulasi Permendagri nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Proses Suzuya karena sistem pemanfaatan di atas 5 tahun, maka dengan menggunakan proses KSP,” jelas Saidi. Sedangkan terkait dalam Qanun Aceh Barat Nomor 3 tahun 2014, diakui Kabid Aset , itu bentuk pemanfaatan adalah sewa/tahun. “Sewa dalam Permendagri 19 tahun 2016, paling lama dalam 1 perjanjian 5 tahun, dan tidak merubah bentuk,” jelasnya.
Lalu sebut Said, pihak Suzuya melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dengan melakukan penambahan investasi terhadap aset milik daerah dalam bentuk kerjasama pemanfaatan. “Sehingga bentuk pemanfaatan dalam Qanun dengan sewa per tahun tidak dapat dilakukan karena adanya perubahan bentuk bangunan,” ujarnya.






