GEMAU-ALADIN: Saat Kolaborasi Menjadi Jalan Menuju Rumah Layak Huni di Aceh Barat

Dari persoalan pendataan hingga pembiayaan, Dinas Perkim Aceh Barat merancang pendekatan baru untuk memastikan penanganan rumah tidak layak huni lebih tepat sasaran, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Sudutpenanews.com | Aceh Barat — Rumah bukan sekedar bangunan yang melindungi penghuninya dari panas dan hujan. Di dalamnya ada rasa aman, kesehatan keluarga, martabat, dan harapan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. Namun, bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH), harapan tersebut masih membutuhkan dukungan dan kerja bersama berbagai pihak.

Persoalan rumah tidak layak huni juga tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan membangun atau memperbaiki fisik rumah. Ada persoalan lain yang perlu dibenahi, mulai dari ketepatan data penerima bantuan, keseragaman kriteria, koordinasi antarinstansi, hingga keterbatasan anggaran pemerintah daerah.

Berangkat dari tantangan tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Aceh Barat, Mudassir, S.T., M.T., menggagas rancangan proyek perubahan bertajuk GEMAU-ALADIN, singkatan dari Gerakan Bersama untuk Atap, Lantai dan Dinding.

Gagasan ini menawarkan pendekatan edukatif sekaligus strategis, penanganan rumah tidak layak huni harus dibangun melalui tata kelola kolaboratif, bukan semata-mata mengandalkan program sektoral yang berjalan sendiri-sendiri.

Ketika persoalan rumah tidak cukup dijawab dengan pembangunan fisik

Dalam praktik pelayanan publik, penanganan RTLH melibatkan banyak pihak dan sumber daya. Usulan rumah yang membutuhkan bantuan dapat berasal dari berbagai institusi, sedangkan proses verifikasi dan penentuan prioritas belum tentu menggunakan acuan yang sepenuhnya seragam.

Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran. Sementara itu, potensi dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah gampong, Baitul Mal, dunia usaha, serta pihak lain perlu dikoordinasikan agar dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangannya bukan sekadar berapa banyak rumah yang dapat diperbaiki, melainkan bagaimana memastikan rumah yang tepat mendapatkan penanganan melalui sumber pembiayaan yang sesuai.

Rancangan proyek perubahan GEMAU-ALADIN menempatkan persoalan tersebut sebagai kesenjangan tata kelola. Artinya, perbaikan diperlukan dalam cara pemerintah dan para mitra mengelola data, membagi peran, menentukan sasaran, menyinkronkan pembiayaan, serta mengawasi pelaksanaan program.

Dengan pendekatan ini, keberhasilan penanganan RTLH tidak hanya diukur dari pelaksanaan kegiatan fisik, tetapi juga dari ketepatan sasaran dan efektivitas pemanfaatan sumber daya.

Mengenal GEMAU-ALADIN dan konsep 6 SATU 

Salah satu inti inovasi yang dirancang Mudassir adalah model tata kelola 6 SATU. Model ini menjadi pedoman untuk menyatukan proses kerja berbagai pihak tanpa mengambil alih kewenangan masing-masing.

Enam unsur tersebut meliputi:

1. Satu kebijakan. Para pihak memiliki aturan main dan tata kerja bersama sebagai acuan penanganan RTLH lintas sektor.
2. Satu kriteria. Verifikasi dan penentuan prioritas dilakukan berdasarkan standar yang disepakati bersama, sehingga penilaian terhadap calon penerima lebih konsisten.
3. Satu daftar sasaran. Data rumah yang telah melalui proses verifikasi dan validasi dihimpun sebagai referensi bersama untuk mendukung perencanaan dan penetapan prioritas.
4. Satu forum keputusan. Forum ini menjadi ruang koordinasi untuk mencocokkan kebutuhan rumah, sumber pembiayaan, lokasi penanganan, penanggung jawab, dan waktu pelaksanaan.
5. Satu rumah-satu pembiayaan. Setiap rumah memiliki sumber pembiayaan utama dan penanggung jawab yang jelas dalam satu periode penanganan, guna mengurangi risiko pembiayaan ganda.
6. Satu mekanisme pengendalian. Perkembangan penanganan, realisasi pembiayaan, dan status intervensi dipantau secara terstruktur agar pelaksanaan dapat dievaluasi dan dipertanggungjawabkan.

Keenam unsur tersebut saling berkaitan. Data yang terverifikasi menjadi dasar penetapan sasaran. Sasaran kemudian dipertemukan dengan sumber pembiayaan melalui forum keputusan, sedangkan pelaksanaannya dipantau melalui mekanisme pengendalian.

Dengan demikian, GEMAU-ALADIN bukan sekadar penamaan program, melainkan rancangan perubahan cara kerja agar berbagai sumber daya yang tersedia dapat memberikan manfaat secara lebih terarah.

Mengapa pembiayaan kolaboratif penting?
Salah satu tantangan dalam penanganan RTLH adalah keterbatasan kemampuan anggaran daerah untuk memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat dalam waktu bersamaan.

Rancangan GEMAU-ALADIN membuka ruang sinkronisasi berbagai sumber pembiayaan, antara lain APBK, APBA, APBN, Dana Desa, Baitul Mal atau sumber zakat, infak dan sedekah, program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, serta dukungan BUMN dan BUMD sesuai ketentuan masing-masing.

Namun, kolaborasi tersebut bukan berarti seluruh dana harus dikumpulkan ke dalam satu rekening. Setiap sumber pembiayaan tetap dikelola oleh pemiliknya sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku.

Peran Dinas Perkim adalah mengoordinasikan proses agar kebutuhan penanganan rumah dapat dipertemukan dengan sumber pembiayaan yang relevan.

Sebagai contoh ilustratif, sebuah rumah mungkin membutuhkan perbaikan atap, sementara rumah lainnya membutuhkan perbaikan lantai atau dinding. Melalui pendataan dan verifikasi, kebutuhan setiap rumah dapat diidentifikasi lebih jelas. Selanjutnya, forum koordinasi dapat mencocokkan kebutuhan tersebut dengan program dan kriteria pembiayaan yang tersedia.

Contoh tersebut menggambarkan mekanisme yang dirancang dalam GEMAU-ALADIN, bukan laporan tentang penanganan rumah tertentu yang telah dilaksanakan.

Pendekatan ini diharapkan membantu mengurangi tumpang tindih bantuan, memperjelas tanggung jawab, dan meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran.

Bubon dan Kaway XVI menjadi wilayah uji coba
Perubahan tata kelola tidak dapat berhenti pada konsep. Karena itu, rancangan GEMAU-ALADIN disusun dalam tiga tahap implementasi, mulai dari uji coba hingga pelembagaan.

Pada tahap jangka pendek selama dua bulan, Kecamatan Bubon dan Kaway XVI ditetapkan sebagai wilayah percontohan. Tahap ini direncanakan mencakup pembentukan tim kerja, penyusunan basis data RTLH, penyiapan daftar sasaran terverifikasi, pembentukan mekanisme koordinasi, dan pengujian model 6 SATU.

Tahap berikutnya berlangsung selama enam hingga 12 bulan. Dalam rancangan tersebut, implementasi ditargetkan meluas ke sedikitnya enam kecamatan, dengan dukungan minimal lima mitra strategis dan mobilisasi sedikitnya tiga jenis sumber pembiayaan non-APBK.

Rancangan itu juga mencantumkan target penanganan 300 unit RTLH melalui skema kolaboratif.

Adapun tahap jangka panjang, selama 13 hingga 24 bulan, diarahkan untuk menjangkau seluruh 12 kecamatan di Kabupaten Aceh Barat. Pada tahap ini, model GEMAU-ALADIN diharapkan terintegrasi dengan perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian program pemerintah daerah.

Seluruh angka tersebut merupakan target dalam rancangan proyek perubahan. Pencapaian aktualnya perlu dinilai berdasarkan pelaksanaan dan evaluasi di lapangan.

Masyarakat bukan sekadar penerima bantuan
Aspek penting lainnya adalah keterlibatan masyarakat dalam proses penanganan RTLH. Pemerintah gampong, mukim, Tuha Peut, dan unsur masyarakat memiliki peran dalam penyampaian usulan, validasi sosial, serta pengawasan pelaksanaan.

Keterlibatan tersebut penting karena data administratif perlu ditopang oleh kondisi faktual. Informasi mengenai keadaan rumah, kebutuhan perbaikan, kondisi sosial calon penerima, serta persoalan legalitas yang relevan perlu diperiksa sesuai prosedur.

Dengan proses yang lebih terbuka dan terkoordinasi, masyarakat diharapkan memperoleh kejelasan mengenai status usulan dan proses penentuan prioritas. Pada saat yang sama, pemerintah dapat mengurangi pendataan berulang dan memperkuat akuntabilitas keputusan.

Partisipasi masyarakat juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan. Program bantuan perumahan akan lebih mudah dipertanggungjawabkan apabila proses penetapan sasaran dan pelaksanaannya dapat dijelaskan dengan baik.

Dari rancangan menuju perubahan nyata
GEMAU-ALADIN menawarkan pelajaran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan: keterbatasan sumber daya tidak selalu harus dijawab dengan menambah kegiatan, tetapi dapat pula diatasi dengan memperbaiki cara kerja bersama.

Melalui satu kebijakan, satu kriteria, satu daftar sasaran, satu forum keputusan, satu rumah-satu pembiayaan, dan satu mekanisme pengendalian, Dinas Perkim Aceh Barat merancang sistem yang diharapkan mampu menyatukan berbagai kepentingan dalam tujuan yang sama.

Tantangan berikutnya adalah memastikan rancangan tersebut dapat diterapkan secara konsisten, didukung komitmen para pemangku kepentingan, serta dievaluasi berdasarkan hasil yang terukur.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan inovasi ini bukan hanya terbentuknya tim atau tersusunnya dokumen. Keberhasilan harus terlihat dari semakin tepatnya sasaran, semakin jelasnya pembiayaan, semakin terkendalinya pelaksanaan, dan semakin banyaknya masyarakat yang benar-benar memperoleh manfaat.

Sebab, di balik setiap atap yang diperbaiki, lantai yang diperkuat, dan dinding yang dibangun, terdapat tujuan yang lebih besar, menghadirkan hunian yang layak, rasa aman, dan kehidupan yang lebih bermartabat bagi masyarakat Aceh Barat.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *