Sudutpenanews.com | Aceh – Pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh setelah M. Nasir diberhentikan dengan hormat melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 mulai menjadi perhatian publik.
Di tengah belum adanya pengumuman resmi mengenai sosok pengganti M. Nasir, nama M. Taufik, S.T., M.Si., mulai disebut-sebut sebagai salah satu kandidat yang berpotensi mengisi posisi strategis tersebut.
Informasi mengenai munculnya nama M. Taufik seperti diberitakan dibeberapa media pada Minggu (23/8/2026). Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa Taufik merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Aceh.
Namun, hingga Minggu, belum terdapat keputusan resmi yang menetapkan M. Taufik sebagai pengganti M. Nasir. hingga kini pihak media juga menegaskan bahwa informasi mengenai kemungkinan Taufik mengisi jabatan Sekda Aceh masih menunggu konfirmasi dan keputusan pemerintah.
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengaku belum memperoleh informasi mengenai siapa yang akan menggantikan M. Nasir sebagai Sekda Aceh.
“Saya belum mendapatkan info mengenai hal itu,” kata Nurlis dikutip Aceh Online,Minggu (21/8/2026).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Dalam Keppres tersebut, M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026.
Dengan demikian, posisi Sekda Aceh kini menjadi perhatian karena pemerintah harus segera menentukan pejabat yang akan menjalankan tugas tersebut.
Sejumlah pemberitaan mulai mengaitkan nama M. Taufik dengan posisi tersebut. Namun, sampai adanya keputusan atau pernyataan resmi dari Pemerintah Aceh maupun pemerintah pusat, status Taufik masih sebatas nama yang disebut-sebut dalam bursa pengganti M. Nasir.
Pemerintah Aceh diharapkan segera memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme dan sosok yang akan mengisi jabatan Sekda Aceh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.









