Presiden Prabowo Copot M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Sudutpenanews.com | Aceh  – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberhentikan dengan hormat M. Nasir, dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh, yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 21 Agustus 2026.

Dalam keputusan tersebut disebutkan, M. Nasir diberhentikan dari jabatan Sekda Provinsi Aceh terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru.

“Memberhentikan dengan hormat M. Nasir, dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru,” demikian bunyi diktum kesatu Keputusan Presiden tersebut ketika diterima media, Minggu (23/8/2026).

Dalam keputusan yang sama, Presiden juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa M. Nasir selama memangku jabatan sebagai Sekda Aceh.

Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 21 Agustus 2026.

Keputusan tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara, serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banda Aceh.

Sementara itu, Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara melalui surat Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026 telah menyampaikan salinan dan petikan Keputusan Presiden tersebut kepada Gubernur Aceh.

Surat tersebut juga meminta agar pelaksanaan lebih lanjut atas Keputusan Presiden dimaksud diberitahukan serta petikan keputusan disampaikan kepada M. Nasir selaku pejabat yang bersangkutan.

Dengan keputusan tersebut, posisi M. Nasir sebagai Sekda Aceh secara resmi berakhir setelah dirinya dilantik dalam jabatan baru.

 

banner 728x250

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *