Sudutpenanews.com | Jakarta : Jumlah titik panas di kawasan Rawa Tripa, bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Aceh, meningkat tajam hingga 43 kali lipat pada 2026 dibandingkan tahun sebelumnya. Lonjakan ini diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan ilegal dan lemahnya pengawasan terhadap kawasan gambut lindung.
Data Pantau Gambut mencatat, sepanjang Januari hingga Mei 2026 terdapat 528 titik panas di Kabupaten Nagan Raya, naik drastis dari 12 titik pada periode yang sama tahun 2025. Secara keseluruhan, jumlah titik panas di Provinsi Aceh mencapai 2.715 titik, dengan Aceh Selatan tertinggi (918 titik), disusul Aceh Barat (740 titik), dan Nagan Raya.
Temuan ini diperkuat dengan penertiban dua unit ekskavator oleh Polres Nagan Raya pada Maret 2026 di kawasan Rawa Tripa. Keberadaan alat berat tersebut mengindikasikan bahwa perambahan dilakukan secara terstruktur dengan dukungan modal besar, bukan sekadar aktivitas masyarakat lokal.
Rawa Tripa merupakan kawasan gambut dalam yang dilindungi berdasarkan Qanun Nomor 19 Tahun 2013, dengan ketebalan gambut lebih dari tiga meter. Eksploitasi di wilayah ini dinilai berisiko besar terhadap ketahanan iklim regional karena fungsi gambut sebagai penyimpan karbon.
Secara nasional, Pantau Gambut mencatat total 28.039 titik panas di kawasan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut, 18.064 titik berada di fungsi lindung ekosistem gambut dan 9.975 titik di kawasan budidaya. Angka ini meningkat dibandingkan periode Januari–April yang mencapai 23.546 titik.
Manajer Legal dan Advokasi HAkA Sumatera, Muhammad Fahmi, menyebut kondisi ini sebagai bukti kegagalan sistemik dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, kebakaran berulang di Rawa Tripa berpotensi menghilangkan fungsi ekosistem yang menjadi penopang kehidupan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, menilai penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan masih lemah. Ia menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap aktor utama yang diuntungkan dari praktik pembakaran lahan.
“Selama pemerintah hanya fokus memadamkan api tanpa menindak pelaku utama, kebakaran akan terus berulang setiap tahun,” ujarnya dalam keterangan tertulis Jum’at (12/6/2026).
Pantau Gambut bersama Auriga Nusantara dan HAkA Sumatera mendesak pemerintah segera melakukan reformasi penegakan hukum, memperkuat sistem mitigasi dan restorasi gambut, serta melibatkan masyarakat adat dalam pengawasan dan perlindungan kawasan.
Mereka juga mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ekosistem Gambut berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut guna memperkuat kerangka hukum yang lebih terpadu dalam menjaga kelestarian gambut di Indonesia.






