Unit PPA Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Sudutpenanews.com | Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menahan seorang pria berinisial Z (39), warga Desa Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial R (31).

Penahanan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Proses hukum ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/105/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH tertanggal 29 September 2025.

Peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di ruang UKS salah satu sekolah di Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya. Saat kejadian, terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian sensitif tubuh korban tanpa persetujuan.

Usai kejadian, korban keluar dari ruangan dan menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan. Korban kemudian dijemput oleh pihak keluarga dan pada Senin (29/9/2025) melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Nagan Raya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya telah mengantongi tiga alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara. Atas dasar itu, penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku.

Terduga pelaku dijerat Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim, Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Unit PPA, kami telah memperoleh alat bukti yang cukup sehingga dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana pelecehan seksual.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana pelecehan seksual. Kepolisian akan memberikan pendampingan dan menjamin proses penanganan secara serius sesuai aturan hukum,” tambahnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan dan pelecehan seksual secara profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

banner 728x250

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *