Sudutpenanews.com | Aceh Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat resmi menyerahkan H. Mawardi Basyah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penyerahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan kasasi MA dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat, Ahmad Luthfi, membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan eksekusi terhadap Mawardi Basyah dan menyerahkannya ke pihak lapas.
“Benar, yang bersangkutan sudah kami serahkan ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Saat ini beliau menjalani masa hukuman di Lapas Lambaro,” ujar Ahmad Luthfi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Kamis (2/4/2026).
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Mawardi Basyah dalam perkara tindak pidana khusus terkait perlindungan anak. Putusan tersebut sekaligus menguatkan pidana penjara delapan bulan terhadap terdakwa.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung pada Sabtu (1/3/2026), perkara tersebut tercatat dalam Nomor 1070 K/PID.SUS/2026 dan diputus oleh majelis hakim pada 24 Februari 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun kasasi dari pihak terdakwa. Namun, Mahkamah Agung melakukan perbaikan terhadap amar putusan dengan menetapkan pidana penjara selama delapan bulan bagi terdakwa.







