Sudutpenanews.com | Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya menahan seorang pria berinisial A.B. (42) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Penahanan dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim pada Kamis, 27 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Tindakan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/114/XI/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tertanggal 2 November 2025, serta Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 20 Januari 2026.
Selain itu, penyidik juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan di wilayah hukum Polres Nagan Raya,” ujarnya.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu malam, 1 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban. Korban diketahui berinisial S (42), seorang ibu rumah tangga yang juga merupakan warga Desa Simpang Peut.
Kejadian bermula dari pertengkaran antara korban dengan suaminya. Tersangka yang berada di lokasi diduga ikut terlibat dalam percekcokan tersebut. Dalam kondisi emosi, tersangka disebut sempat mengucapkan kata-kata kasar, menyiram kopi ke arah korban, dan melakukan pemukulan menggunakan tangan hingga mengenai bagian mata dan hidung korban.
Berdasarkan hasil visum et repertum dari RSUD Sultan Iskandar Muda, korban mengalami memar pada mata sebelah kanan, memar dan luka lecet di pangkal hidung, serta bercak darah pada lubang hidung kanan yang diduga akibat benturan benda tumpul.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan.







