Sudutpenanews.com | Aceh Barat – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat mengamankan tiga perempuan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Ujung Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., mengatakan ketiga perempuan yang diamankan masing-masing berinisial N (31), L (43), dan N (18). Ketiganya diketahui berasal dari Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Shandy Saputra.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa lima paket sedang dan tiga paket kecil sabu dengan berat bruto 17,04 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, satu unit alat hisap (bong), dompet kecil, tiga unit telepon genggam, satu unit mobil Toyota Vios warna silver, serta uang tunai sebesar Rp3.100.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Selanjutnya, ketiganya beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, ketiga tersangka masih diamankan dan kasus tersebut dalam penanganan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat.







