Sudutpenanews.com | Meulaboh – Inspektorat Aceh Barat menemukan kasus pemalsuan dokumen oleh oknum mantan bendahara salah satu desa di Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat. Dokumen yang dipalsukan berupa rekening koran dan bukti setoran senilai Rp182.000.000.
Inspektur Pembantu Wilayah II Doni Yuliansyah mengatakan, pemalsuan dokumen ini terungkap saat tim Inspektorat melakukan verifikasi terhadap dokumen tindak lanjut hasil audit terhadap 49 Gampong yang bermasalah dalam pengelolaan Dana Desa dari Tahun 2022-2025.
“Tim kami meminta para Keuchik dan Aparatur Gampong untuk menyerahkan bukti tindak lanjut berupa print out rekening koran. Namun, saat itu tim kami meragukan keaslian dokumen yang diberikan oleh oknum mantan bendahara karena tidak divalidasi oleh bank,” kata Doni, Jum’at (10/4/2026).
Setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut, terbukti bahwa dokumen yang diberikan oleh oknum mantan bendahara berbeda dengan yang diberikan oleh Keuchik. Dokumen yang diberikan oleh Keuchik telah divalidasi oleh pihak bank, sedangkan yang diberikan oleh mantan bendahara belum. Pada rekening koran yang diberikan oleh Keuchik tidak terdapat bukti transaksi uang masuk sebagaimana bukti setoran yang diberikan oleh bendahara.
“Tim kami menghubungi salah satu bank daerah di Meulaboh dan diperoleh informasi bahwa rekening koran dan bukti setoran yang benar adalah yang dikirimkan oleh Keuchik,” tambah Doni.
Oknum mantan bendahara mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakan itu dilakukan karena kondisi yang memaksa, apalagi masalah ini telah diketahui oleh keluarga besarnya. Tim Inspektorat telah memperingatkan oknum tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Doni juga meminta semua Keuchik dan Bendahara di Kabupaten Aceh Barat untuk tidak melakukan pemalsuan dokumen dalam proses tindak lanjut temuan dan memperingatkan agar dana setoran yang sudah di-stor tidak ditarik kembali sebelum dianggarkan dalam APBG-P Tahun 2026.
“Tim kami akan terus memantau dan mengawasi pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Aceh Barat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan penyelewengan dana,” tegas Doni.







