Aceh Barat | Sudutpenanews.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan akan menertibkan bangunan baliho dan papan reklame ilegal yang marak berdiri di sejumlah titik fasilitas publik. Temuan ini berdasarkan hasil pemantauan tim lapangan yang mendapati banyak reklame tidak memiliki izin, melanggar garis sempadan bangunan (GSB), hingga didirikan di atas saluran drainase.
Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, mengungkapkan bahwa setiap bangunan baliho atau papan reklame wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021. Ia menegaskan, tanpa PBG, pemasangan reklame dianggap ilegal dan akan ditindak sesuai ketentuan.
“Pendirian baliho dan reklame tidak bisa sembarangan. Ini menyangkut keselamatan, estetika kota, dan ketertiban umum. Semua wajib memiliki PBG sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Kurdi.
Selain menjadi objek perizinan, PBG untuk baliho dan papan reklame juga termasuk objek retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2024. Karena itu, pemilik usaha reklame tidak hanya wajib mengurus izin, tetapi juga memenuhi kewajiban pembayaran retribusi daerah.
Kurdi menyebut, banyaknya baliho ilegal selama ini tidak hanya merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mengganggu tata ruang dan menimbulkan risiko bagi masyarakat.
“Kami minta seluruh pemilik reklame untuk segera mengurus izin dan melunasi retribusi. Jika tidak dipatuhi, pemerintah daerah akan melakukan penertiban,” tegasnya.
Pemkab Aceh Barat saat ini sedang menyiapkan langkah penertiban terukur, termasuk pendataan ulang dan penertiban fisik jika dalam batas waktu yang diberikan pemilik tidak mengindahkan peringatan.
“Tujuan kita bukan mempersulit, tetapi menata kota dan memastikan seluruh aktivitas sesuai aturan,” tutup Kurdi.







