Sudutpenanews.com, Nagan Raya – Dugaan pencemaran laut yang berasal dari limbah aktivitas PLTU 3-4 di wilayah Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, mulai mendapat sorotan publik. Namun, pihak manajemen PLTU 3-4 memilih bungkam saat dikonfirmasi media terkait persoalan tersebut.
Tim investigasi media Sudutpenanews.com yang mencoba meminta klarifikasi kepada manajemen PLTU 3-4 sejak Rabu (25/6/2025) Hingga Sabtu (28/5/2025) hanya mendapatkan tanggapan singkat berupa ucapan, “Terima kasih atas informasinya,” oleh salah satu manajemen diperusahaan pembangkit listrik tenaga uap itu, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut.

Sikap tertutup ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat aktivitas industri di kawasan pesisir memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Sejumlah warga dan aktivis lingkungan meminta agar pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pembuangan limbah yang mengalir langsung ke laut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PLTU 3-4 belum memberikan keterangan resmi atau membuka akses informasi publik terkait sistem pengelolaan limbah mereka.







