Aceh Barat | Sudutpenanews.com – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengusut dugaan aktivitas ilegal terkait pengangkutan kayu gelondongan di wilayah Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat. Kritik ini muncul setelah dua unit dump truk (DT) terlihat bebas melintas sambil membawa kayu gelondongan berukuran besar, sebagaimana diberitakan sejumlah media pada Kamis, 11 Desember 2025.
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan asal-usul kayu tersebut. Desakan ini muncul mengingat Aceh Barat baru saja dilanda banjir parah yang memporak-porandakan fasilitas publik dan menyebabkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
“Ketika banjir terjadi, material seperti lumpur dan kayu dalam jumlah besar ikut terbawa arus sungai. Bahkan ada batang kayu besar yang menghantam jembatan di Sungai Mas–Tutut. Ini fakta lapangan yang terjadi beberapa minggu lalu,” ujar Edy dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (12/12/2025).
GeRAK menilai situasi pascabanjir rawan dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk mengeluarkan kayu secara ilegal dari kawasan hutan. Hal ini diperkuat dengan dokumentasi foto yang menunjukkan dua truk mengangkut kayu gelondongan yang masih basah dan berlumpur. Salah satu truk tampak membawa tujuh batang kayu dengan panjang diperkirakan 5–7 meter. Pada setiap batang kayu terlihat tempelan kertas berwarna kuning menyerupai label.
“Pertanyaannya, kayu itu milik siapa? Dari mana sumber penebangannya? Dan apakah kayu tersebut legal? Truk itu terlihat melintas dari arah Sungai Mas menuju luar kawasan tersebut,”kata Edy.
GeRAK menegaskan bahwa setiap pengangkutan kayu wajib disertai dokumen resmi. Keberadaan truk pembawa kayu tanpa pengawasan patut diduga melanggar aturan kehutanan. Edy meminta pemerintah daerah, Dinas Kehutanan, Kepolisian, hingga aparatur gampong setempat untuk turun menelusuri asal-usul kayu tersebut.
“Pemerintah dan aparat tidak boleh menutup mata. Apalagi wilayah itu baru mengalami banjir besar. Kita khawatir momentum bencana justru dimanfaatkan oleh oknum untuk memperkaya diri melalui praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Menurut GeRAK, praktik penebangan dan pengangkutan kayu tanpa kontrol berpotensi memperparah kerusakan hutan dan meningkatkan risiko bencana di masa mendatang. Jika hasil penelusuran terbukti ada unsur ilegal, maka proses hukum harus berjalan. Namun jika tidak, aparat tetap wajib mengusut agar dipastikan bahwa penebangan tidak terjadi di kawasan lindung atau daerah sempadan sungai yang seharusnya menjadi zona resapan air.
Edy menegaskan bahwa GeRAK Aceh Barat menunggu komitmen dan keberanian aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan ini.
“Jika tidak ada langkah tegas, kami akan membuat laporan resmi ke tingkat pusat atas dugaan pembiaran oleh APH dan pemerintah daerah,” pungkasnya.







