Aceh Barat | Sudutpenanews.com – Kabupaten Aceh Barat tercatat sebagai salah satu wilayah dengan aktivitas pertambangan yang cukup padat di Aceh. Berdasarkan data terbaru, terdapat sejumlah perusahaan dan koperasi yang masih memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi hingga dua dekade mendatang.
Di sektor pertambangan emas, PT Magellanic Garuda Kencana tercatat memiliki IUP operasi produksi untuk komoditas emas jenis placer seluas 3.250 hektare. Izin tersebut diterbitkan melalui SK No. 191 Tahun 2012 dan berlaku sejak 15 Februari 2012 hingga 15 Februari 2032. Selain itu, Koperasi Putra Putri Aceh juga mengantongi izin serupa seluas 195 hektare dengan SK No. 142.A Tahun 2010 yang berlaku hingga 31 April 2029.
Sementara itu, sektor batubara mendominasi dengan tujuh perusahaan aktif. PT Agrabudi Jasa Bersama memperoleh IUP seluas 5.000 hektare sejak 2009 dan akan berakhir pada 2028. PT Mifa Bersaudara, perusahaan yang sudah lama beroperasi di Aceh Barat, mempunyai IUP seluas 3.134 hektare melalui SK DPMPTSP tahun 2024 dengan masa berlaku hingga 2035.

Perusahaan lain yang tercatat, yaitu PT Prima Bara Mahadana (2.024 hektare, berlaku hingga 2032), PT Surya Makmur Indonesia (1.600 hektare, berlaku hingga 2032), serta PT Indonesia Pacific Energy dengan wilayah izin terbesar, yakni 3.263 hektare, berlaku hingga 2036. Adapun PT Nirmala Coal Nusantara memiliki IUP seluas 3.198 hektare yang akan berakhir pada 23 Oktober 2027.
Data ini menunjukkan bahwa Aceh Barat masih menjadi salah satu pusat aktivitas tambang di Aceh, baik untuk komoditas emas maupun batubara.








