Bupati Tarmizi Tegaskan Jaminan Biaya Berobat Warga Miskin, Siap Tanggung dengan Dana Pribadi Jika Diperlukan

Foto: Bupati Aceh Barat, Tarmizi. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar).

Sudutpenanews.com | Aceh Barat – Bupati Tarmizi memastikan masyarakat kurang mampu di Kabupaten Aceh Barat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan, meski terkendala persoalan data desil dalam program jaminan kesehatan.

Dalam keterangannya, Tarmizi menegaskan bahwa warga Aceh Barat yang berobat di RSUD Cut Nyak Dhien (RS CND) dan terbukti benar-benar tidak mampu—meskipun tercatat di desil 8 hingga 10—akan tetap dijamin biaya pengobatannya.

“Kami tidak ingin ada masyarakat yang tidak tertangani hanya karena persoalan data. Jika saat penagihan terbukti fakir miskin, maka seluruh biaya pengobatan akan kami tanggung,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah akan mendaftarkan pasien tersebut ke BPJS Kesehatan mandiri. Namun jika terkendala regulasi penggunaan anggaran pemerintah, pihaknya siap menanggung biaya tersebut melalui sumber dana lain, bahkan secara pribadi bersama Wakil Bupati.

Menurut Tarmizi, skema BPJS mandiri mengharuskan seluruh anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK) didaftarkan. Dengan asumsi lima orang per KK dan iuran Rp35.000 per orang per bulan selama satu tahun, total biaya mencapai Rp2,1 juta per keluarga.

Meski demikian, ia optimistis kebijakan tersebut tetap realistis. Berdasarkan analisis data, dari sekitar 10.000 warga yang masuk kategori desil 8–10, margin kesalahan diperkirakan hanya 5 persen atau sekitar 500 orang.

“Dari 500 orang itu, tidak semuanya sakit dalam waktu bersamaan. Berdasarkan data, hanya sekitar 5 persen masyarakat yang berobat ke rumah sakit setiap bulan,” ujarnya.

Dari jumlah tersebut, lanjutnya, sekitar 40 persen merupakan pasien penyakit katastropik seperti gagal ginjal, jantung, stroke, kanker, dan lainnya, yang tetap ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

“Artinya, yang benar-benar perlu kita tanggung di luar itu jumlahnya sangat kecil. Ini insya Allah sangat mampu kita tangani,” tambahnya.

Tarmizi juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi memperdebatkan persoalan desil maupun regulasi JKA, melainkan fokus pada solusi dan perbaikan data.

“Ini momentum untuk memperbaiki data agar tepat sasaran. Masyarakat butuh ketenangan, bukan polemik,” katanya.

Ia meminta seluruh warga untuk segera melaporkan dan memperbarui data kependudukan melalui posko pengaduan di setiap gampong. Proses perbaikan data dibuka hingga 15 Mei, kemudian akan difinalisasi melalui musyawarah gampong pada 16–30 Mei.

Selain itu, Tarmizi juga memberikan peringatan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh Barat agar tidak tercatat dalam desil 1–5 yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

“ASN wajib memperbaiki data. Jangan mengambil hak masyarakat miskin. Jika tidak, maka posisi dan jabatan yang akan kami evaluasi,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menargetkan pembaruan data dilakukan secara berkala setiap triwulan, guna memastikan bantuan sosial dan jaminan kesehatan benar-benar tepat sasaran serta tidak terjadi pemborosan anggaran daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *