Aceh Barat | Sudutpenanews.com –Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-37 tingkat Kabupaten Aceh Barat yang digelar di Kecamatan Pante Ceureumen, menuai sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Salah satu kritik keras datang dari Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, yang menduga Dinas Syariat Islam Aceh Barat telah menyembunyikan informasi terkait alokasi anggaran kegiatan keagamaan tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator GerAK Aceh Barat, Edy Syahputra, Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dijalankan secara transparan dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, petunjuk teknis, dan prosedur operasional standar (SOP).
“Kami menduga ada upaya menutupi anggaran publik. Padahal, kegiatan ini menggunakan dana negara dan bukan rahasia yang boleh disembunyikan dari masyarakat. Ini justru mencederai nilai-nilai syiar Islam yang mengajarkan keterbukaan dan kejujuran,” kata Edi dalam keterangannya kepada media, Rabu (16/7/2025).
Menurut Edi, ketertutupan informasi anggaran tersebut sangat mencurigakan, apalagi jika dilihat dari sisi fungsi pengawasan publik. Ia menilai, alokasi anggaran untuk kegiatan berskala kabupaten seperti MTQ seharusnya tersedia secara transparan.
“Apalagi kegiatan ini digelar dalam skala besar dan menjadi perhatian masyarakat luas. Maka wajar jika publik menuntut akuntabilitas dan transparansi dari pihak penyelenggara, dalam hal ini Dinas Syariat Islam Aceh Barat,” ujarnya.
GeRAK juga menekankan bahwa tindakan menutup-nutupi informasi anggaran tidak hanya melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara terbuka, karena itu merupakan mandat dari peraturan perundang-undangan. Jika informasi ini tidak dibuka, maka patut diduga ada sesuatu yang tidak beres di dalamnya” tambahnya.
Atas dasar itu, GeRAK Aceh Barat mendesak Bupati Aceh Barat sebagai pemimpin tertinggi daerah agar segera memanggil Kepala Dinas Syariat Islam untuk meminta klarifikasi secara terbuka mengenai dana MTQ ke-37.
“Kami juga mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan menyelidiki dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran MTQ ini. Jangan sampai kegiatan keagamaan justru menjadi celah untuk praktik penyimpangan dana,” ujar Edi.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa anggaran publik yang digunakan untuk kegiatan keagamaan semestinya membawa dampak positif dan memperkuat nilai-nilai etika, bukan sebaliknya menciptakan ruang abu-abu yang bisa merugikan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Sementara itu Kadis Dinas Syariat Islam Aceh Barat M. Isa membantah bawa pihaknya mencoba menutupi anggaran publikasi kegiatan MTQ ke-37 tingkat Kabupaten itu.
“Tidak ada yang kita tutupi, semua kita lakukan sesuai aturan kebetulan pas dihubungi saya ada kegiatan diluar,saya tidak ingat nilai pastinya, makanya saya akan cek dulu ke kantor. Kalau mau lebih jelas juga boleh ke kantor. Tidak ada yang kita tutupi.” Demikian ucap M. Isa.







