BPK Temukan Potensi PAD Rp1,99 Miliar Belum Dipungut dari KSP Mall Pasar Induk Meulaboh

Sudutpenanews.com | Aceh Barat – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Bangunan Mall Pasar Induk Meulaboh oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat belum optimal sehingga berpotensi menyebabkan hilangnya kesempatan memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari skema bagi hasil laba usaha.

Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Dalam laporan itu disebutkan, Pemkab Aceh Barat menjalin kerja sama pemanfaatan Mall Pasar Induk Meulaboh dengan PT SMK berdasarkan perjanjian Nomor 26/SPK/II/2018 dan Nomor 024/EXT/GM/VIII/18 yang berlaku sejak 28 Agustus 2018.

Berdasarkan perjanjian tersebut, PT SMK diwajibkan membayar kontribusi tetap kepada pemerintah daerah sebesar Rp200 juta per tahun dengan kenaikan 5 persen yang ditinjau setiap lima tahun.

Namun, pada 2023 Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) meminta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ dan Rekan melakukan penilaian ulang terhadap kerja sama tersebut. Hasil kajian KJPP merekomendasikan agar skema kerja sama tidak hanya mengandalkan kontribusi tetap, tetapi juga memasukkan mekanisme bagi hasil laba usaha.

Berdasarkan hasil penilaian ulang tersebut, potensi penerimaan daerah dari skema bagi hasil laba usaha selama periode 2024 hingga 2028 diperkirakan mencapai Rp1,992 miliar, dengan rincian Rp291,764 juta pada tahun keenam, Rp428,377 juta pada tahun ketujuh, Rp400,150 juta pada tahun kedelapan, Rp438,574 juta pada tahun kesembilan, dan Rp433,231 juta pada tahun kesepuluh.

Menindaklanjuti hasil penilaian tersebut, Kepala BPKD telah menyurati Direktur PT SMK pada 23 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 16 April 2025, PT SMK menyetorkan kontribusi KSP untuk periode 2024–2028 sebesar Rp1,05 miliar ke rekening PAD Kabupaten Aceh Barat. Pembayaran tersebut kemudian diakui sebagai pendapatan daerah pada September 2025.

BPK menyatakan besaran kontribusi yang dibayarkan telah sesuai dengan ketentuan kenaikan lima persen sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama. Namun, pembayaran tersebut belum memasukkan komponen bagi hasil laba usaha sebagaimana direkomendasikan dalam hasil penilaian ulang KJPP.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya perbedaan data luas bangunan Mall Pasar Induk Meulaboh. Dalam perjanjian KSP luas bangunan tercatat 3.616 meter persegi, sedangkan data aset pemerintah menunjukkan luas 4.455 meter persegi. Sementara hasil penilaian KJPP tahun 2023 mencatat luas bangunan mencapai 4.660 meter persegi.

Perbedaan tersebut terjadi karena hasil penilaian KJPP telah memasukkan tiga unit los di bagian depan bangunan yang sebelumnya disewakan kepada PT Bank BNI Syariah.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga unit los tersebut justru disewakan kembali kepada PT SMK melalui perjanjian sewa tersendiri Nomor 032/242/IV/BPKD/2025 tertanggal 30 April 2025 dengan masa berlaku satu tahun, di luar perjanjian KSP yang telah ada.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sejalan dengan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, antara lain terkait mekanisme kerja sama pemanfaatan, penetapan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan, pelaksanaan perjanjian KSP, pembayaran kontribusi, hingga penelitian administrasi atas aset yang dikerjasamakan.

Selain belum diperbaruinya perjanjian KSP untuk mengakomodasi skema bagi hasil laba usaha, BPK juga menyoroti aspek prosedur pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, pemilihan mitra KSP pada prinsipnya harus dilakukan melalui mekanisme tender, kecuali terhadap barang milik daerah yang bersifat khusus dan memenuhi persyaratan penunjukan langsung.

Dalam hasil pemeriksaan, BPK menyebut pelaksanaan KSP Mall Pasar Induk Meulaboh tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari mekanisme pemilihan mitra, penetapan pembagian keuntungan, hingga administrasi pengelolaan aset.

Dengan adanya temuan tersebut, proses Kerja Sama Pemanfaatan aset daerah yang dimanfaatkan oleh PT SMK (Suzuya Mall) dinilai patut diduga tidak dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah. Dugaan tersebut didasarkan pada temuan BPK dan masih memerlukan tindak lanjut serta penyempurnaan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan.

Akibat kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dinilai kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan daerah yang bersumber dari pembagian keuntungan kerja sama pemanfaatan Mall Pasar Induk Meulaboh.

BPK menyebut permasalahan itu terjadi karena belum dilakukan pembaruan perjanjian KSP yang mengakomodasi skema bagi hasil laba usaha sesuai hasil penilaian ulang KJPP.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat agar segera melakukan pembaruan perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Bangunan Mall Pasar Induk Meulaboh dengan memasukkan mekanisme pembagian keuntungan berdasarkan hasil penilaian ulang KJPP sehingga potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *