Sudutpenanews.com | Aceh Barat – Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengelolaan pendapatan pajak daerah pada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dinilai belum memadai. Temuan tersebut mengungkap masih adanya kelemahan dalam administrasi, pengendalian, dan rekonsiliasi penerimaan pajak daerah.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menganggarkan pendapatan pajak daerah sebesar Rp49.712.540.645,00. Hingga akhir tahun anggaran, realisasinya mencapai Rp57.447.020.188,10 atau 115,56 persen dari target yang ditetapkan.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, penyetoran pajak tidak seluruhnya didukung dengan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sebagaimana dipersyaratkan dalam administrasi perpajakan daerah.
Hasil uji petik yang dilakukan BPK terhadap dokumen SPTPD dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) menunjukkan adanya perbedaan nilai antara kedua dokumen tersebut. Selain itu, nilai penerimaan pajak yang ditetapkan oleh Bidang Pengelolaan Pendapatan tercatat lebih kecil dibandingkan nilai pendapatan pajak yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Dari hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat , diketahui bahwa perbedaan tersebut terjadi karena terdapat wajib pajak yang menggunakan sistem self assessment tidak melaporkan pembayaran pajak yang telah mereka setorkan, baik ke kas daerah maupun ke rekening penampungan pajak daerah yang dikelola Bendahara Penerimaan BPKD.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pelaporan Pendapatan BPKD menjelaskan bahwa rekonsiliasi antara data pendapatan dengan dokumen SPTPD dan SSPD belum dilakukan secara menyeluruh. Rekonsiliasi hanya dilakukan terhadap beberapa transaksi yang nilainya dianggap besar.
Akibatnya, pendapatan pajak yang dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran lebih didasarkan pada nilai setoran yang masuk ke rekening penampungan pajak daerah, yang selanjutnya disetorkan ke kas daerah melalui mekanisme autodebet, tanpa seluruhnya didukung oleh dokumen administrasi perpajakan yang lengkap.
Temuan tersebut menunjukkan masih lemahnya pengendalian internal dalam pengelolaan pendapatan pajak daerah, khususnya pada proses pencocokan antara dokumen pelaporan wajib pajak, bukti penyetoran, dan pencatatan akuntansi. Kondisi ini berpotensi mengurangi akurasi data penerimaan pajak serta menyulitkan proses pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Pemeriksaan juga mengindikasikan perlunya peningkatan pengawasan, rekonsiliasi data secara berkala, serta penertiban administrasi perpajakan agar seluruh penerimaan pajak daerah dapat dipertanggungjawabkan secara lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.






